Lapas Kelas IIA Jambi Berikan Remisi Waisak 2026 kepada 6 Narapidana, Ini Rinciannya

Dengarkan

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap momentum Hari Raya Waisak ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Syahroni Ali.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemberian remisi keagamaan juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung hak-hak warga binaan serta mendukung sistem pembinaan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE di Lapas Kelas IIA Jambi berlangsung aman dan tanpa kendala hingga seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Vonis ASN Pelaku Pencabulan Anak Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Pos terkait