,

Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 M, Atur Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO

Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 M, Atur Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar.

Suap ini diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan uang suap itu diberikan oleh dua tersangka, yakni advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga mencapai Rp60 miliar, yang disalurkan melalui WG,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

Kejagung menyebut suap diberikan saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dugaan kuat menyatakan suap itu menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan onslaag, yaitu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Secara unsur perbuatan memenuhi pasal dakwaan, namun majelis hakim menyatakan itu bukan tindak pidana,” kata Qohar.

Kasus korupsi ekspor CPO ini melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun majelis hakim yang diketuai Djuyamto memutuskan untuk membebaskan para terdakwa.

Putusan ini juga diperkuat oleh hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Hakim memerintahkan pemulihan hak dan reputasi hukum ketiga korporasi seperti semula.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung telah menahan empat orang tersangka:

  • M. Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel)

  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakut)

  • Marcella Santoso (Advokat)

  • Ariyanto (Pemberi suap)

Baca juga:  BKN Targetkan Penetapan NIP CASN 2024 Selesai Sebelum Pengangkatan, Ini Jadwalnya

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, Kejagung tengah menelusuri lebih dalam aliran dana dugaan suap, termasuk apakah dana tersebut juga mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara.

“Aliran dana sedang kita telusuri lebih lanjut,” pungkas Qohar.

infografis visual dari alur kasus dan penetapan tersangka

Atas putusan lepas yang dinilai janggal tersebut, Kejaksaan Agung memastikan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang vonis terhadap korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO ini.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design