Karhutla Jambi Mencapai 4.267 Hektare, 18 Orang Sudah Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji
Dengarkan

Polisi Minta Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan aparat bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pencegahan, pemantauan, hingga penanganan karhutla.

Setiap informasi mengenai hotspot menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” ujar Erlan.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman.

Petugas juga melakukan patroli, memantau hotspot, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Erlan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

90 Kasus Karhutla Masuk Penanganan Hukum

Penanganan karhutla di Jambi juga berlanjut melalui jalur hukum.

Data per 6 Oktober 2026 mencatat 90 kasus karhutla masuk dalam proses penanganan hukum.

Dari jumlah tersebut, 71 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 19 kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi juga telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Erlan menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.

“Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

image_pdfimage_print
Baca juga:  10 Ribu Masker Disebar, Yonif 142/KJ Perluas Bantuan ke Daerah Terdampak Asap

Pos terkait