Karhutla Jambi Mencapai 4.267 Hektare, 18 Orang Sudah Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penurunan jumlah titik panas belum membuat ancaman karhutla di Provinsi Jambi mereda.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, sebanyak 144 hotspot masih terdeteksi di sejumlah wilayah Jambi, sementara kualitas udara di beberapa daerah justru berada pada level berbahaya.
Data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB menunjukkan jumlah hotspot tersebut turun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 199 titik.
Namun, secara kumulatif sejak awal 2026, jumlah hotspot di Jambi sudah mencapai 12.106 titik berdasarkan data satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP.
Ancaman juga terlihat dari luas lahan yang terbakar. Sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026, karhutla telah membakar 4.267,51 hektare lahan di Provinsi Jambi.
Angka tersebut menunjukkan persoalan karhutla masih jauh dari selesai meski jumlah hotspot harian mulai menurun.
ISPU Muaro Jambi Tembus 617
Dampak karhutla terhadap kualitas udara menjadi perhatian serius.
Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kondisi udara di beberapa wilayah Jambi berada pada kategori yang mengkhawatirkan.
Kabupaten Muaro Jambi mencatat ISPU 617, masuk kategori berbahaya.
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Jambi dengan angka ISPU 355, sementara Kabupaten Tebo mencapai 336. Keduanya juga masuk kategori berbahaya.
Adapun Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat ISPU 205, yang berada pada kategori sangat tidak sehat.
Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api.
Dampak asap terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Batanghari Jadi Daerah dengan Lahan Terbakar Terluas
Dari total 4.267,51 hektare lahan yang terbakar, beberapa kabupaten mencatat luasan cukup besar.
Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni 1.306,81 hektare.
Berikutnya terdapat:
-
Tanjung Jabung Barat: 666,45 hektare
-
Tanjung Jabung Timur: 659,18 hektare
-
Muaro Jambi: 608,71 hektare
-
Sarolangun: 508,55 hektare
Besarnya luasan tersebut menjadi salah satu alasan penanganan karhutla tetap membutuhkan koordinasi lintas sektor.
TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG, serta berbagai instansi terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan di lapangan.
Polisi Minta Masyarakat Tidak Membakar Lahan
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan aparat bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pencegahan, pemantauan, hingga penanganan karhutla.
Setiap informasi mengenai hotspot menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” ujar Erlan.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman.
Petugas juga melakukan patroli, memantau hotspot, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
Erlan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
90 Kasus Karhutla Masuk Penanganan Hukum
Penanganan karhutla di Jambi juga berlanjut melalui jalur hukum.
Data per 6 Oktober 2026 mencatat 90 kasus karhutla masuk dalam proses penanganan hukum.
Dari jumlah tersebut, 71 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 19 kasus sudah masuk tahap penyidikan.
Polisi juga telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Erlan menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.
“Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Hotspot Turun, Ancaman Asap Belum Hilang
Penurunan hotspot dari 199 menjadi 144 titik dalam sehari memang menjadi perkembangan positif. Namun, angka tersebut belum cukup untuk menyatakan situasi karhutla Jambi aman.
Total hotspot sepanjang tahun yang sudah menembus 12.106 titik, luas lahan terbakar lebih dari 4.200 hektare, serta kualitas udara berbahaya di sejumlah wilayah menunjukkan persoalan masih membutuhkan kewaspadaan tinggi.
Masyarakat juga diminta tidak menganggap remeh kondisi udara, terutama ketika aktivitas asap meningkat di wilayah masing-masing.
Erlan mengajak masyarakat ikut mencegah munculnya titik api baru.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” pungkasnya.(*)