JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap mulai mengubah aktivitas belajar siswa di Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi memutuskan mengalihkan pembelajaran peserta didik jenjang TK/PAUD hingga SD kelas 2 ke sistem daring mulai 26 sampai 28 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kualitas udara yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, terutama anak-anak.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Surat edaran ditetapkan pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana.
Langkah ini menjadi salah satu respons Pemkot Jambi setelah memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta membahas kondisi tersebut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pemkot Jambi tidak memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh siswa secara langsung.
Kebijakan dibedakan berdasarkan jenjang dan usia peserta didik.
Mulai 26 hingga 28 Agustus, siswa TK/PAUD dan SD kelas 1 serta kelas 2 mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.
Kebijakan tersebut dapat diperpanjang apabila kondisi kualitas udara belum dinyatakan aman.
Sementara itu, siswa SD kelas 3 hingga kelas 6 serta SMP kelas 7 hingga kelas 9 masih mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai jadwal.
Perbedaan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada peserta didik usia lebih muda yang dinilai perlu mendapatkan perlindungan lebih ketika kondisi udara memburuk.
Bagi siswa yang masih mengikuti pembelajaran di sekolah, Pemkot Jambi memberikan pembatasan aktivitas di ruang terbuka.
Kegiatan olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas lain yang dilakukan di luar ruangan untuk sementara ditiadakan sampai kualitas udara membaik.
Dengan demikian, kegiatan belajar tetap berjalan, tetapi sekolah diminta menyesuaikan aktivitas dengan kondisi lingkungan.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman dan mendukung perlindungan kesehatan siswa selama proses pembelajaran.
Sekolah diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila terdapat persoalan kesehatan yang berkaitan dengan paparan pencemaran udara.
Pemkot Jambi juga telah menetapkan ambang yang menjadi dasar perubahan kebijakan.
Apabila ISPU mencapai 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Artinya, penerapan PJJ tidak hanya berlaku bagi kelompok siswa yang saat ini sudah dialihkan belajar dari rumah.
Jika kualitas udara memburuk hingga mencapai ambang tersebut, seluruh siswa pada jenjang pendidikan yang tercantum dalam surat edaran akan mengikuti pembelajaran dari rumah.
Kebijakan ini membuat perkembangan ISPU menjadi salah satu indikator penting bagi aktivitas pendidikan di Kota Jambi dalam beberapa hari ke depan.
Pemkot Jambi juga menempatkan orang tua sebagai bagian penting dalam menghadapi kondisi kabut asap.
Orang tua atau wali siswa diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah.
Imbauan tersebut terutama berlaku bagi siswa yang mengikuti pembelajaran dari rumah.
Sekolah juga mengimbau peserta didik menggunakan masker sebagai salah satu langkah perlindungan ketika harus berada di lingkungan dengan kualitas udara yang kurang baik.
Jika muncul gangguan kesehatan, sekolah diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi maupun Puskesmas terdekat untuk melakukan pencegahan dan penanganan.
Pemkot Jambi menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran tersebut tidak bersifat permanen.
Pelaksanaannya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi.
Jika kondisi membaik, kegiatan pembelajaran dapat kembali disesuaikan.
Sebaliknya, jika kualitas udara memburuk, pemerintah memiliki dasar untuk memperluas penerapan pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa kabut asap kini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mulai memengaruhi aktivitas pendidikan.
Sekolah, orang tua dan pemerintah harus bergerak dengan satu acuan yang sama: memastikan anak tetap mendapatkan hak belajar tanpa mengabaikan keselamatan mereka ketika kualitas udara berada pada kondisi yang tidak ideal.
Untuk sementara, anak TK/PAUD dan siswa SD kelas 1-2 belajar dari rumah mulai 26 Agustus 2026.
Sementara siswa kelas lainnya masih belajar di sekolah dengan seluruh kegiatan luar ruangan dihentikan.
Perubahan berikutnya akan sangat bergantung pada perkembangan kualitas udara Kota Jambi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







