Kabar Baik! Pemkab Tanjab Barat Daftarkan 1.000 Nelayan ke BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Jambi menawarkan keringanan iuran 50% bagi pekerja informal (BPU) untuk program JKK dan JKM hingga Desember 2026. Cukup bayar Rp8.400/bulan, pekerja tetap menerima santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan beasiswa anak. Daftar mudah melalui aplikasi JMO, Indomaret, Alfamart, dan kanal pembayaran resmi lainnya.
Dengarkan

Di sisi lain, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Bupati Anwar Sadat Bahas Strategi Pencegahan Korupsi Lewat Komunikasi Publik

Pos terkait