HUT Kota Jambi ke-624: TPP PNS Naik, Kecuali UKPBJ! Ini Penjelasan Walikota Maulana

HUT Kota Jambi ke-624: TPP PNS Naik, Kecuali UKPBJ! Ini Penjelasan Walikota Maulana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-624 Kota Jambi, Wali Kota Jambi, Maulana mengumumkan kebijakan penting terkait peningkatan kinerja dan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah Kota Jambi secara resmi menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di seluruh jenjang dan tingkatan.

“Tahun 2025 ini, kami telah memutuskan untuk menaikkan TPP bagi seluruh PNS di Kota Jambi secara proporsional. Ini adalah bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN yang menjadi ujung tombak pelayanan publik,” ujar Maulana di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (28/5/2025).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kota Jambi untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan layanan publik.

Maulana menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN merupakan investasi penting dalam mempercepat reformasi birokrasi.

Namun, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan TPP tidak berlaku sementara bagi PNS di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), karena terkendala oleh aturan yang belum memungkinkan.

Kenaikan TPP ini diharapkan akan mendorong semangat kerja, integritas, dan profesionalitas ASN dalam mendukung berbagai program pembangunan, sejalan dengan tema HUT tahun ini: “Kolaborasi untuk Mewujudkan Kota Jambi Bahagia.”

Selain peningkatan TPP, Pemerintah Kota Jambi juga tengah fokus pada digitalisasi layanan pemerintahan, peningkatan disiplin pegawai, serta penguatan etika kerja berbasis kinerja dan evaluasi.

“Kami ingin ASN menjadi garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegas Maulana.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Jambi berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, kompetitif, dan transparan, serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat provinsi maupun nasional.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design