Air Sungai Harus Diolah Sebelum Dikonsumsi
Menurut Deriansyah, Sungai Batanghari di wilayah Kabupaten Tebo masuk dalam kategori sungai kelas II.
Artinya, air sungai belum dapat digunakan sebagai air minum secara langsung dan harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
“Airnya harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi masyarakat. Peruntukannya memang bukan sebagai air minum langsung,” katanya.
Hasil Uji Tahun 2026 Masih Ditunggu
Untuk pengujian kualitas air tahun 2026, pengambilan sampel telah dilakukan pada April lalu di empat titik yang sama.
Namun hingga pertengahan Juli 2026, hasil analisis laboratorium masih dalam proses sehingga belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.
Menurut Deriansyah, hingga saat ini belum ditemukan indikasi pencemaran yang berasal dari zat kimia berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya.
“Sejauh ini, untuk pencemaran yang disebabkan oleh zat kimia belum ada yang terdeteksi,” ungkapnya.
Sampel Diuji di Laboratorium Terakreditasi
Seluruh proses pengujian dilakukan oleh Laboratorium Mutu Agung yang telah terakreditasi.
Petugas laboratorium mengambil sampel langsung di lapangan sebelum membawanya ke laboratorium di Jakarta untuk dianalisis.
Karena proses pengujian dilakukan bersamaan dengan sampel dari berbagai daerah di Indonesia, hasil laboratorium umumnya baru diterima sekitar dua hingga tiga bulan setelah pengambilan sampel.
“Pengambilan sampel dilakukan langsung oleh petugas laboratorium yang terakreditasi. Sampelnya dibawa ke Jakarta untuk diuji. Karena dilakukan serentak dari seluruh Indonesia, hasilnya biasanya baru keluar sekitar dua sampai tiga bulan,” tutup Deriansyah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







