Perhatikan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Transaksi emas Antam juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan informasi dalam data yang diberikan, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam informasi tersebut.
Pembeli dan penjual sebaiknya memeriksa ketentuan pajak terbaru pada laman resmi Logam Mulia sebelum bertransaksi.
Apakah Saat Ini Waktu yang Tepat Membeli Emas?
Penurunan harga Rp13.000 per gram dapat menjadi informasi penting bagi calon pembeli.
Namun, perubahan harga harian saja belum cukup untuk menentukan apakah emas sedang berada pada harga terbaik untuk investasi.
Investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi, jangka waktu kepemilikan, kebutuhan likuiditas, serta selisih harga jual dan buyback.
Bagi masyarakat yang membeli emas untuk jangka panjang, konsistensi strategi dan kemampuan menanggung risiko tetap menjadi pertimbangan utama.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, pastikan kembali harga jual, harga buyback, dan pajak yang berlaku melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum mengambil keputusan transaksi.
Sumber data harga: laman Logam Mulia, berdasarkan informasi yang tersedia untuk pemantauan pukul 09.30 WIB, Kamis 15 Oktober 2026.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







