Harga Emas Antam Anjlok Rp16.000, Harga 1 Gram Kini Rp2,597 Juta

Ilustrasi emas antam
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Senin 28 September 2026 pagi.

Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia pada pukul 08.52 WIB, harga emas Antam turun Rp16.000 per gram menjadi Rp2.597.000.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.613.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat turun menjadi Rp2.422.000 per gram.

Baca juga:  Ramai Dibahas Pelaku Pasar, OJK Jelaskan Cara Kerja Sistem Full Call Auction

Harga tersebut merupakan kondisi yang dipantau pada Senin pagi dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga pada laman resmi Logam Mulia.

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.348.500

  • 1 gram: Rp2.597.000

  • 2 gram: Rp5.134.000

  • 3 gram: Rp7.674.000

  • 5 gram: Rp12.760.000

  • 10 gram: Rp25.465.000

  • 25 gram: Rp63.537.000

  • 50 gram: Rp126.995.000

  • 100 gram: Rp253.912.000

  • 250 gram: Rp634.515.000

  • 500 gram: Rp1.268.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.537.600.000

Baca juga:  China Ancam Negara-negara yang Lakukan Negosiasi Tarif Trump

Selain harga jual, investor yang ingin menjual kembali emas Antam perlu memperhatikan harga buyback.

Pada Senin pagi, harga buyback berada di level Rp2.422.000 per gram.

Namun, nilai bersih yang diterima dalam transaksi buyback dapat berbeda setelah memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi pada saat proses buyback.

Baca juga:  Honda Resmi Luncurkan New NX500 di Indonesia, Big Bike Adventure dengan Teknologi E-Clutch

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Dengan demikian, calon pembeli maupun pemilik emas yang hendak melakukan buyback perlu memperhatikan bukan hanya harga emas per gram, tetapi juga ketentuan pajak yang berlaku pada setiap transaksi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait