KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali menuai sorotan.
Sejumlah perusahaan diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
Salah satu pihak yang disorot adalah seorang pengusaha berinisial HM, yang diketahui mengelola beberapa perusahaan galian C di wilayah Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Tiga Sekawan Gunung Batu di mana menguasai lahan seluas 49,5 hektare.
Kemudian PT Berkah Gunung Batu Barajo, yang mengelola tiga lokasi yakni, 5,6 hektare, 19,65 hektare, dan 37,77 hektare.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa sebagian perusahaan tersebut menjalankan praktik pertambangan ilegal seperti jual beli tanah urug, batu split, dan material tambang lainnya tanpa menyetorkan pajak kepada daerah.
Selain itu, tidak ada aktivitas reklamasi pasca-tambang yang dilakukan, sehingga menyisakan kerusakan lingkungan serius di area bekas galian.
“Perusahaan milik HM itu satu manajemen. Satu legal, sisanya ilegal,” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebut namanya.
Seperti yang dikutip dari berkabar.id , Upaya konfirmasi kepada HM telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan meski pesan telah terbaca.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyampaikan bahwa, berdasarkan data resmi, terdapat 33 perusahaan galian C/kuari yang terdaftar di Kabupaten Tanjab Barat.
Rinciannya yakni, 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, 7 perusahaan dengan IUP Tahap Eksplorasi dan 10 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Namun, dari 16 perusahaan yang sudah masuk tahap operasi produksi, baru 7 perusahaan yang mengantongi persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya).
Sementara 9 lainnya masih menunggu evaluasi lanjutan dari ESDM dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
“Kami sudah menyurati semua perusahaan yang belum memiliki RKAB agar menghentikan kegiatan. Jika tetap beroperasi, akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” tegas Tandry.
Berikut ini beberapa perusahaan galian C yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki izin operasi resmi:
Tinggalkan Balasan