Keluarga Jadi Penghubung Sementara
UPTD PPA kemudian meminta keluarga memantau kondisi EK sekaligus menjadi penghubung dengan petugas.
Keluarga diminta segera menghubungi UPTD PPA apabila kondisi guru sudah memungkinkan untuk berkomunikasi.
Pendekatan tersebut dipilih agar proses penanganan tidak justru menambah tekanan terhadap guru yang disebut masih mengalami trauma.
Namun, UPTD PPA memastikan pendampingan tidak akan dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Jika dalam beberapa hari tidak ada perkembangan atau komunikasi dari keluarga, petugas berencana kembali mendatangi kediaman EK.
“Kami sudah meminta pihak keluarga untuk segera menghubungi kami jika yang bersangkutan sudah bisa diajak berbicara. Namun, jika tidak ada kabar beberapa hari lagi, kami akan ke sana lagi,” jelas Rosa.
Dugaan Intimidasi Belum Bisa Disimpulkan
Di sisi lain, pemerintah masih harus menjawab pertanyaan utama: apa sebenarnya yang terjadi di lingkungan SDN 64 Kota Jambi?
Sampai saat ini, dugaan intimidasi maupun perundungan tersebut masih dalam tahap penelusuran.
Belum ada kesimpulan resmi mengenai pihak yang dinilai bertanggung jawab ataupun bentuk pelanggaran yang terjadi.
Keterangan EK nantinya menjadi salah satu bagian penting untuk menguji kronologi dan mencocokkannya dengan informasi dari pihak-pihak lain.
Karena itu, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mencari kemungkinan adanya pelanggaran, tetapi juga memastikan proses tersebut tidak mengabaikan kondisi psikologis guru yang bersangkutan.
Penanganan kasus kini berjalan melalui dua jalur sekaligus: pemulihan kondisi psikologis guru dan pemeriksaan fakta mengenai dugaan intimidasi di lingkungan sekolah.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, Pemkot Jambi telah membuka kemungkinan pemberian sanksi sesuai aturan.
Namun sebelum kesimpulan tersebut keluar, seluruh pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan keterangan.
Dengan demikian, dugaan intimidasi terhadap guru SDN 64 Jambi tetap harus diposisikan sebagai dugaan hingga proses pemeriksaan selesai dan fakta resmi ditetapkan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







