Dugaan Intimidasi Guru SDN 64 Jambi Diselidiki, Maulana Perintahkan Inspektorat Turun Tangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dugaan intimidasi dan perundungan terhadap seorang guru di SD Negeri 64 Kota Jambi memasuki tahap penanganan serius.

Pemerintah Kota Jambi tidak hanya meminta Dinas Pendidikan menelusuri persoalan tersebut, tetapi juga menurunkan psikolog dan Inspektorat untuk memastikan kondisi guru sekaligus mengungkap fakta di balik laporan tersebut.

Guru berinisial EK itu sebelumnya mendapat perhatian DPRD Kota Jambi setelah dugaan intimidasi di lingkungan sekolah mencuat ke publik.

Wali Kota Jambi, dr Maulana mengatakan dirinya telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk turun langsung memeriksa kondisi guru dan menggali informasi mengenai kronologi kejadian.

Tak hanya itu, tenaga psikolog juga dilibatkan untuk melihat kondisi psikologis guru yang disebut mengalami tekanan.

“Perihal ada seorang guru yang katanya diduga diintimidasi oleh kepala sekolah, saya sudah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengecek langsung. Kita juga turunkan psikolog untuk mengecek langsung apakah betul dan bagaimana kronologinya,” ujar Maulana.

Langkah pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan internal Dinas Pendidikan.

Maulana juga memerintahkan Inspektorat Kota Jambi melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam persoalan tersebut.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah memastikan tindakan akan diberikan sesuai ketentuan dan tingkat pelanggarannya.

“Inspektorat juga sudah saya perintahkan untuk turun. Kalau benar nantinya ditemukan kesalahan, akan kita beri sanksi sesuai aturan yang ada dan jenis pelanggarannya,” tegasnya.

Kondisi Guru Belum Stabil

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, aspek pemulihan kondisi korban menjadi perhatian tersendiri.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi telah turun melakukan pendampingan terhadap EK.

Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal lantaran kondisi psikologis guru masih belum stabil.

Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati, membenarkan pihaknya telah melakukan langkah awal pendampingan.

“Memang benar kami sudah melakukan pendampingan. Hanya saja belum sepenuhnya bisa dilakukan,” ujar Rosa.

Menurut Rosa, kondisi psikologis EK menjadi kendala utama. Guru tersebut belum memungkinkan untuk menjalani komunikasi langsung maupun sesi tatap muka secara intensif.

“Itu kendala kita, jadi belum ada pendampingan secara dekat, face to face,” katanya.

Kondisi tersebut membuat petugas memilih tidak memaksakan proses wawancara. Pendampingan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan psikologis guru.

Keluarga Jadi Penghubung Sementara

UPTD PPA kemudian meminta keluarga memantau kondisi EK sekaligus menjadi penghubung dengan petugas.

Keluarga diminta segera menghubungi UPTD PPA apabila kondisi guru sudah memungkinkan untuk berkomunikasi.

Pendekatan tersebut dipilih agar proses penanganan tidak justru menambah tekanan terhadap guru yang disebut masih mengalami trauma.

Namun, UPTD PPA memastikan pendampingan tidak akan dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Jika dalam beberapa hari tidak ada perkembangan atau komunikasi dari keluarga, petugas berencana kembali mendatangi kediaman EK.

“Kami sudah meminta pihak keluarga untuk segera menghubungi kami jika yang bersangkutan sudah bisa diajak berbicara. Namun, jika tidak ada kabar beberapa hari lagi, kami akan ke sana lagi,” jelas Rosa.

Dugaan Intimidasi Belum Bisa Disimpulkan

Di sisi lain, pemerintah masih harus menjawab pertanyaan utama: apa sebenarnya yang terjadi di lingkungan SDN 64 Kota Jambi?

Sampai saat ini, dugaan intimidasi maupun perundungan tersebut masih dalam tahap penelusuran.

Belum ada kesimpulan resmi mengenai pihak yang dinilai bertanggung jawab ataupun bentuk pelanggaran yang terjadi.

Keterangan EK nantinya menjadi salah satu bagian penting untuk menguji kronologi dan mencocokkannya dengan informasi dari pihak-pihak lain.

Karena itu, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mencari kemungkinan adanya pelanggaran, tetapi juga memastikan proses tersebut tidak mengabaikan kondisi psikologis guru yang bersangkutan.

Penanganan kasus kini berjalan melalui dua jalur sekaligus: pemulihan kondisi psikologis guru dan pemeriksaan fakta mengenai dugaan intimidasi di lingkungan sekolah.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, Pemkot Jambi telah membuka kemungkinan pemberian sanksi sesuai aturan.

Namun sebelum kesimpulan tersebut keluar, seluruh pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan keterangan.

Dengan demikian, dugaan intimidasi terhadap guru SDN 64 Jambi tetap harus diposisikan sebagai dugaan hingga proses pemeriksaan selesai dan fakta resmi ditetapkan.(*)