JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Usai menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi pada Selasa (22/4/2025) sore, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi memilih irit bicara saat dimintai keterangan oleh awak media.
Seorang pria berbadan gempal yang mengenakan baju hitam tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan, soal nasib usaha hiburan malam yang telah disegel sejak Februari lalu.
Ketika disinggung apakah Helen’s Play Mart akan kembali beroperasi, ia hanya menjawab singkat,
“Tak tahu, bang,” ujarnya singkat sambil buru-buru masuk ke dalam mobil putih yang sudah ditunggu rekan-rekannya.
Sikap bungkam dari perwakilan Helen’s Play Mart ini menambah tanda tanya besar di tengah upaya mereka yang terus melobi agar bisa kembali membuka usaha tersebut.
Sebelumnya, polemik Helen’s Play Mart kembali mencuat setelah manajemen menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Dalam pertemuan itu, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan keinginan untuk melakukan beberapa perubahan, termasuk pada desain pintu masuk.
Pertemuan itu turut dihadiri Sekda Kota Jambi, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, Kasat Pol PP, dan perwakilan LAM Kota Jambi.
Namun demikian, sejumlah alasan kuat menjadi dasar mengapa tempat hiburan malam tersebut dianggap tidak layak untuk kembali beroperasi:
1. Dekat Rumah Dinas Gubernur
Helen’s Play Mart berlokasi tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang dinilai tidak elok secara etika dan mengganggu citra lingkungan pemerintahan.
2. Bertentangan dengan Pengembangan Kawasan Wisata Religi
Letaknya yang berdekatan dengan kawasan wisata religi Jambi Kota Seberang dianggap tidak sejalan dengan upaya Pemkot dalam membangun wilayah yang religius dan kondusif.
3. Dekat dengan Tiga Rumah Sakit
Keberadaannya di sekitar RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan pasien.
4. Diduga Langgar Perda Alkohol
Helen’s Play Mart diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.
















Tinggalkan Balasan