JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua pria diduga menjadi kurir narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi setelah kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.122,4 gram sabu dan 998 butir pil ekstasi merek Heineken dengan berat 419,16 gram.
Kedua pria berinisial H.S. (35) dan R.A. (35), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu 1 November 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan H.S. dan R.A. sedang berada di pinggir jalan. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Saat memeriksa barang bawaan kedua pria tersebut, polisi menemukan narkotika yang disamarkan menggunakan bungkus makanan ringan.
Di dalam tas selempang berwarna cokelat, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus jajanan kacang atom.
Polisi juga menemukan tiga paket plastik klip bening berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat yang disimpan di dalam bungkus jajanan Kris Bee.
Temuan tersebut menjadi awal pengembangan kasus. Petugas kemudian menggali keterangan kedua terduga pelaku untuk mengetahui apakah masih ada narkotika lain yang mereka simpan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa keduanya mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di sekitar lokasi penangkapan dan di rumah R.A. di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas bergerak melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi yang disebutkan kedua terduga pelaku.
Di lokasi pengembangan, polisi menemukan satu kantong belanja berwarna hijau berisi sejumlah paket yang diduga narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket besar utuh berwarna hijau dengan tulisan beraksara Cina yang diduga berisi sabu, satu paket besar lainnya yang sudah terbuka, serta tiga paket plastik klip ukuran sedang yang juga diduga berisi sabu.
Petugas turut menemukan satu paket besar yang telah terbuka berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat.
Selain narkotika, polisi mengamankan empat pak plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, satu spidol, dan satu gunting.
Dari seluruh rangkaian penggeledahan, Satresnarkoba Polresta Jambi mencatat total sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram dan 998 butir pil ekstasi dengan berat netto 419,16 gram.
Barang bukti lainnya meliputi dua bungkus jajanan kacang atom, dua bungkus jajanan Kris Bee, satu tas selempang cokelat, satu tas belanja hijau, dua unit telepon genggam Android, dan satu sepeda motor Suzuki FU.
Dalam pemeriksaan awal, H.S. dan R.A. mengaku memperoleh sekitar 2 kilogram sabu dan 998 butir ekstasi dari seorang pria berinisial E.
Menurut keterangan keduanya kepada petugas, mereka menjalankan pekerjaan tersebut dengan sistem memperjualbelikan narkotika.
Keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh barang tersebut.
Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keberadaan E yang masih dalam penyelidikan.
Penelusuran terhadap pemasok menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua terduga kurir.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan pihak yang memasok narkotika kepada kedua pria itu.
“Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegas Ananto.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini bukti bahwa masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melawan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba, jangan beri ruang bagi pengedar di lingkungan kita. Laporkan melalui Call Center 110,” ujar Tito.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini H.S. dan R.A. beserta seluruh barang bukti berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih menelusuri pemasok berinisial E guna mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







