Maulana mengatakan dukungan ekonomi tersebut diharapkan menjadi pijakan awal bagi pasangan untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara lebih mandiri.
“Pemerintah Kota Jambi juga memberikan modal usaha kepada masing-masing pasangan, kemudian diberikan pelatihan supaya mereka bisa berusaha,” katanya.
Dengan demikian, intervensi pemerintah dalam program ini menyentuh dua persoalan sekaligus: legalitas administrasi perkawinan dan kemampuan ekonomi keluarga.
Setelah akad, ke-14 pasangan mengikuti walimah sebagai ungkapan syukur atas pernikahan mereka.
Masing-masing pasangan diperbolehkan mengajak hingga 50 anggota keluarga untuk ikut merayakan momen tersebut.
Kegiatan dihadiri langsung Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha.
Sejumlah unsur Forkopimda Kota Jambi juga hadir, termasuk perwakilan Polresta Jambi, Kodim 0415/Jambi dan Lapas Kelas IIA Jambi.
Turut hadir Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi Habibi, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Jambi M. Kholis, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat dan lurah.
Dari unsur lembaga keagamaan dan penyelenggara, hadir Ketua Baznas Kota Jambi Muhammad Padli Abdullah, Ketua MUI Jambi, Ketua LAM Kota Jambi dan Ketua PC APRI Kota Jambi Hasbullah.
Maulana menilai persoalan keluarga tidak cukup diselesaikan melalui aspek administratif maupun keagamaan.
Kondisi ekonomi juga menjadi bagian penting dalam membangun rumah tangga yang stabil.
Karena itu, bantuan modal dan pelatihan diberikan sebagai pendamping setelah pasangan mendapatkan kepastian status perkawinan.
“Pemerintah Kota Jambi ingin membentuk dan membangun kebahagiaan mulai dari keluarga,” ujarnya.
Ia berharap pasangan yang mengikuti program tersebut mampu memanfaatkan dukungan yang diberikan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.
Program ini sekaligus memperlihatkan pola kolaborasi antara pemerintah daerah, Baznas dan APRI.
Pemerintah menangani aspek pelayanan dan administrasi, sementara dukungan sosial serta pembinaan turut diperkuat melalui lembaga terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







