Begal HP Dua Bocah SD di Jambi Dibekuk, Polsek Telanaipura Buru Rekan Pelaku

Polsek Telanaipura menangkap pelaku begal HP yang merampas telepon genggam dua bocah SD di Kota Jambi. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya masih diburu polisi. Pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Dengarkan

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah pada malam hari dan tidak menggunakan telepon genggam di lokasi yang sepi,” tegasnya.

AKP Amran menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Kota Jambi.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya maupun kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa,” pungkasnya.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Pasokan Terbatas, Harga Cabai Rawit dan Merah Naik Tajam di Kota Jambi

Pos terkait