SPBU Tidak Hadir Diusulkan Setop Solar Dua Hari
Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Kota Jambi meminta Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBU yang tidak hadir dalam RDP.
Abdullah Thaif mengusulkan penghentian sementara distribusi solar subsidi selama dua hari bagi SPBU yang tidak memenuhi undangan.
Sementara untuk SPBU 24.361.70 di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, DPRD mengusulkan sanksi lebih berat berupa penghentian penyaluran solar subsidi selama 14 hari.
Usulan tersebut diberikan karena perwakilan SPBU tersebut sempat hadir dalam rapat, namun meninggalkan forum tanpa pemberitahuan kepada pimpinan rapat.
“Saya merasa dihina, tidak dihargai. Apakah karena orang kaya bisa seenaknya?” tegas Thaif.
Ia juga menyoroti masih adanya SPBU yang dinilai belum menjalankan instruksi Pemerintah Kota Jambi terkait pemasangan stiker kendaraan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan barcode.
“Masih ada mobil yang punya lebih dari satu barcode dan berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lain,” katanya.
Pertamina Akan Evaluasi dan Perketat Pengawasan
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Beny Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, kuota biosolar untuk Provinsi Jambi mencapai sekitar 864 kiloliter per hari.
Pertamina, kata Beny, juga terus melakukan evaluasi terhadap nomor barcode kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran dan telah melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang terbukti menyalahgunakan fasilitas BBM subsidi.
“Mengenai usulan pemberian sanksi dari DPRD, akan kami koordinasikan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai langkah cepat mengurangi antrean, Pertamina akan memperketat pemeriksaan kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU.
Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terbukti menggunakan barcode secara tidak semestinya akan diblokir agar tidak dapat melakukan pengisian kembali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







