JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi tengah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada seorang remaja perempuan berusia sekitar 13 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga.
Penanganan dilakukan setelah pemerintah menerima laporan terkait kondisi anak tersebut dan segera melakukan langkah-langkah perlindungan untuk memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-haknya.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut pada Selasa (2/6/2026) malam.
Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penelusuran, namun saat tiba di lokasi korban sudah tidak berada di tempat.
Berselang seharu, Rabu 3 Juni 2026 pagi, korban kemudian dibawa oleh pihak kepolisian ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lanjutan.
“Saat ini fokus utama kami adalah memastikan anak berada dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Yunita.
Dari hasil asesmen awal, korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak semestinya di lingkungan keluarga.
Meski demikian, Dinas Sosial masih melakukan pendalaman guna memastikan secara menyeluruh bentuk dan tingkat permasalahan yang dialami korban.
Petugas juga menemukan indikasi adanya luka ringan pada tubuh korban. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, korban telah menjalani pemeriksaan medis di fasilitas layanan kesehatan.
Selain pendampingan sosial dan psikologis, Dinas Sosial turut melakukan penelusuran data administrasi kependudukan guna mengetahui kondisi keluarga dan status pengasuhan korban.
Hasil pendataan sementara menunjukkan adanya persoalan dalam lingkungan keluarga yang berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya menyusun langkah perlindungan yang lebih komprehensif.
Menurut Yunita, pemerintah akan memastikan korban tetap mendapatkan akses terhadap pendidikan, perlindungan sosial, serta layanan pendampingan yang diperlukan selama proses penanganan berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







