Upah Minimum Kota Jambi 2026 Direkomendasikan Naik, Cek Besarannya di Sini

UMK Jambi 2026 diusulkan naik mengikuti UMP yang direkomendasikan Rp3,471 juta. Simak besaran kenaikan, dasar penetapan, dan sejarah kenaikan UMK Jambi dari 2019 hingga 2025.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi telah membahas dan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2026.

Kenaikan ini diharapkan memberikan penghargaan kepada para pekerja yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.

Kepala Disnaker, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Liana Andirani, menyatakan bahwa besaran UMK 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni diperkirakan sebesar 7 persen.

“Angka ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi beberapa waktu lalu. Tinggal di tandatangani pak wali,” ujarnya.

Setelah itu nantinya, pihaknya mengusulkan besaran UMK Jambi 2026 kepada Gubernur Jambi untuk disahkan, dengan harapan penetapannya dilakukan pada bulan ini, mengingat UMK berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sejarah Kenaikan UMK Jambi

UMK Jambi menunjukkan tren kenaikan tiap tahun. Beberapa catatan kenaikannya antara lain:

  • 2019: Rp2,6 juta → 2020: Rp2,84 juta

  • 2021: Rp2,93 juta

  • 2022: Rp2,972 juta

  • 2023: Rp3,230 juta

  • 2024: Rp3,387 juta

  • 2025: Rp3,607 juta

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan mekanisme penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

PP tersebut juga mengatur rentang kenaikan upah 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.

Proses Penetapan UMP dan UMK Jambi 2026

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu, dihadiri Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah, BPS, dan akademisi.

Dalam rapat tersebut, disepakati nilai alfa sebesar 0,7, yang kemudian dihitung dalam formula nasional, menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu atau 7,33 persen dari sebelumnya.

Indikator penetapan meliputi pertumbuhan ekonomi Jambi (5,08 persen), inflasi (3,77 persen), dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendekati 3,9.

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama:

image_pdfimage_print
Baca juga:  Alhamdulillah! UMP Jambi 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,47 Juta per Januari 2026

Pos terkait