Bripda Waldi Aldiyat Polres Tebo Dipecat Tidak Hormat, Usai Langgar Kode Etik

Polda Jambi memecat Bripda Waldi Aldiyat dari Polres Tebo melalui sidang kode etik. Ia terbukti melanggar aturan disiplin dan dijatuhi sanksi PTDH.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu anggotanya, Bripda Waldi Aldiyat, yang bertugas di Sie Propam Polres Tebo.

Melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (7/11/2025) di Lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi, Bripda Waldi resmi direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M., selaku Ketua Sidang, dengan KOMPOL Muhtar Efendi (Kabagpsi Biro SDM) sebagai Wakil Ketua, dan KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. (Kasubbag Dumasan Itwasda) sebagai anggota sidang.

Baca juga:  Tangkap Ikan Pakai Trawl, Dua Kapal Diamankan Polairud Jambi

Turut hadir KOMPOL Andi Musahar, S.H. dan IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H. sebagai penuntut, serta AIPDA Agus dari Provos Polda Jambi.

Sidang juga menghadirkan delapan orang saksi, terdiri dari empat personel Polri, satu dokter dari RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, membenarkan pelaksanaan sidang etik tersebut. Menurutnya, sidang dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan peraturan Polri.

Baca juga:  Brimob Polda Jambi Bantu Pemadaman Karhutla, 200 Hektare Lahan Terbakar

“Sidang Kode Etik Profesi Polri ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional dan proporsional,” jelas Kombes Mulia, Jumat (7/11/2025).

Dalam sidang, Komisi Etik menyatakan bahwa Bripda Waldi Aldiyat terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan

  • Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melakukan perbuatan merugikan institusi Polri.

Baca juga:  Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

Hasil putusan sidang KKEP menyatakan bahwa:

  1. Perilaku terduga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

  2. Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

  3. Bripda Waldi Aldiyat menerima putusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kombes Pol Mulia menegaskan, tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk pembenahan internal Polri agar tetap dipercaya masyarakat.

“Polri tidak akan menoleransi pelanggaran etika, terutama yang mencederai integritas institusi. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan disiplin,” ujarnya menutup pernyataan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait