JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Untuk mengatasi kemacetan dan antrean panjang kendaraan besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kota, Wali Kota Jambi, dr Maulana memimpin langsung rapat pengambilan keputusan strategis yang menghasilkan kebijakan pembatasan pengisian solar bersubsidi.
Kebijakan ini rencananya akan diterapkan sesuah apel gabungan yang akan dilakukan Rabu 8 oktober 2025.
Di mana kendaraan roda enam atau lebih hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi.
“Langkah ini kami ambil agar masyarakat tidak terganggu dengan antrean panjang truk di SPBU dalam kota, dan agar distribusi solar bersubsidi lebih tepat sasaran,” tegas Wali Kota Maulana.
Daftar 7 SPBU untuk Kendaraan Roda Enam ke Atas:
1. SPBU Simpang Gado-Gado
2. SPBU Paal 7 (Depan BPK)
3. SPBU Paal 10
4. SPBU Talang Bakung
5. SPBU Lingkar Selatan
6. SPBU Bagan Pete
7. SPBU Aurduri
Maulana menekankan bahwa, ketujuh SPBU ini wajib beroperasi 24 jam untuk menjamin kelancaran akses pengisian bahan bakar bagi kendaraan besar, terutama sopir truk.
Sementara itu, 10 SPBU di dalam kota kini hanya melayani kendaraan roda empat pribadi. Kendaraan pengangkut sembako dan LPG masih diberi pengecualian, namun harus menunjukkan bukti muatan yang dibawa.
Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) turut diturunkan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Ini adalah kebijakan jangka pendek untuk mengurai kemacetan, namun akan kita evaluasi terus. Kami ingin masyarakat nyaman, dan distribusi solar tepat sasaran,” ujar Maulana.(*)
Tinggalkan Balasan