Stockpile PT SAS Terancam Gagal Dibangun, RTRW Kota Jambi Tak Izinkan Aktivitas Industri di Aur Kenali

Stockpile PT SAS Terancam Gagal Dibangun, RTRW Kota Jambi Tak Izinkan Aktivitas Industri di Aur Kenali

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan Peraturan Daerah (c, yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang di wilayah kota.

Perda ini disahkan dan mulai berlaku pada 25 Mei 2024, menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2013.

Salah satu poin krusial dalam Perda RTRW terbaru ini adalah penetapan Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan pertanian tanaman pangan, wilayah penyedia air baku PDAM, serta zona permukiman.

Dengan demikian, tidak ada ruang peruntukan bagi kegiatan industri atau pertambangan, termasuk rencana pembangunan stockpile batubara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS).

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan menjalankan Perda ini secara konsisten dan tidak akan memberi ruang untuk pelanggaran tata ruang.

“Kita punya perda dan RTRW yang jelas. Semua kegiatan pembangunan harus sesuai dengan peruntukan ruang. Kalau melanggar, tentu akan kita tindak,” tegas Maulana.

Meskipun izin pembangunan industri bisa berasal dari pemerintah pusat, Pemkot Jambi tetap memiliki otoritas pengawasan di wilayah administratifnya, termasuk dalam penegakan peruntukan ruang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, M Yasir, menyatakan bahwa kawasan Aurduri dan Penyengat Rendah yang direncanakan sebagai lokasi stockpile berada di zona permukiman, bukan kawasan industri.

Karena itu, menurutnya, pembangunan oleh PT SAS bertentangan langsung dengan RTRW yang berlaku.

“Kalau dipaksakan untuk dibangun, itu jelas pelanggaran RTRW. Kami tegas menolak,” ujar Yasir.

Dukungan terhadap penegakan aturan tata ruang juga datang dari Komisi XII DPR RI, yang sebelumnya telah meninjau langsung lokasi rencana pembangunan.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi pencemaran lingkungan, terutama karena lokasi tersebut sangat dekat dengan intake air bersih milik Perumda Tirta Mayang.

Baca juga:  Walikota Jambi Maulana Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi, Lewat Open House Lebaran

Senada, Anggota Komisi XII dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, menegaskan bahwa zona tersebut tidak bisa digunakan untuk aktivitas industri.

“Jangan langgar aturan. RTRW Kota Jambi belum berubah, dan zona itu tetap permukiman. Tidak ada celah untuk industri,” tegas Fasha.

Dengan telah diberlakukannya Perda RTRW Kota Jambi 2024–2044, Pemkot bersama DPRD dan dukungan legislatif pusat, menyatakan secara jelas bahwa tidak ada ruang hukum, ruang fisik, maupun ruang toleransi untuk pembangunan fasilitas industri batubara, termasuk stockpile PT SAS, di kawasan Aur Kenali dan sekitarnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design