,

Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Jambi Marak, Bapas Jambi Tegaskan Aturan Penahanan Anak

Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Jambi Marak, Bapas Jambi Tegaskan Aturan Penahanan Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus anak yang terlibat pelanggaran hukum di Jambi terus meningkat dan menjadi perhatian publik.

Mulai dari keterlibatan dalam geng motor hingga tindak pidana asusila, aksi remaja yang melanggar hukum kerap muncul di media sosial.

Terkait hal ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak Bapas Jambi, Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap anak hanya bisa dilakukan maksimal 1×24 jam untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penahanan anak hanya bisa dilakukan jika:

  • Usia anak minimal 14 tahun

  • Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 7 tahun

  • Tidak ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti

“Penahanan anak harus mempertimbangkan aspek fisik, mental, dan sosial anak, termasuk kebutuhan intelektualnya,” jelas Ilham.

Penahanan anak juga harus dilakukan di LPAS (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) atau LPKS (Lembaga Penempatan Anak Sementara), bukan di tempat penahanan orang dewasa.

Selain itu, pendampingan terhadap anak wajib diberikan di setiap tahap pemeriksaan.

Jika tidak ada bantuan hukum atau litmas (penelitian kemasyarakatan), maka proses hukum dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 3 UU SPPA.

“Jika anak ditangkap atau ditahan, pejabat hukum wajib memberi tahu hak anak dan orang tua secara tertulis. Tanpa pendamping hukum, proses hukum tidak sah,” tutup Ilham.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design