Hati-Hati Penipuan SIM Online, Ini Imbauan Resmi Polda Jambi!

Hindari Jasa SIM Online Abal-Abal, Ini Penjelasan Resmi Ditlantas Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan berkedok layanan SIM online.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, pada Senin (21/4/2025) di ruang kerjanya.

Menurut Kombes Pol Adi Benny, meskipun belum ada laporan penipuan di wilayah hukum Polda Jambi.

Namun di beberapa daerah lain sudah terjadi kasus warga tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa pembuatan atau perpanjangan SIM online tanpa prosedur resmi.

Baca juga:  Komitmen Kendalikan Stunting, Wawako Diza Hazra Sebut 'Genting' Simbol Gotong Royong Sosial

“Kami ingatkan masyarakat Jambi untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa pembuatan SIM secara online dari pihak yang tidak jelas, apalagi jika dijanjikan proses cepat tanpa tes,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini layanan SIM online resmi di wilayah Jambi hanya tersedia di Polresta Jambi.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Serukan Anak Muda, Garap Pertanian Modern di Kota Jambi

Segala proses pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mengikuti prosedur resmi, termasuk ujian teori dan praktik.

“Jangan percaya informasi yang beredar di media sosial atau pesan pribadi yang menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa prosedur resmi. Itu murni penipuan,” tegas Alumni Akpol 2000 tersebut.

Dirlantas juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan selalu memverifikasi informasi yang diterima.

Baca juga:  Bupati Sarolangun Baru Dilantik, Gubernur Al Haris Beri Arahan Pembangunan Daerah

Warga disarankan mengecek langsung ke kanal resmi kepolisian atau datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat.

Ditlantas Polda Jambi menyatakan siap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan penipuan dan meresahkan masyarakat.

“Jika ada yang merasa menjadi korban atau mencurigai praktik penipuan SIM online, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait