, ,

Mengungkap Praktik Perambahan Hutan Ilegal di Tanjab Timur Jambi oleh PT MPG

Mengungkap Praktik Perambahan Hutan Ilegal di Tanjab Timur Jambi oleh PT MPG
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Praktik perkebunan ilegal tampaknya masih terus berlangsung di Indonesia, termasuk di Jambi.

Ribuan hektare lahan di daerah ini telah dibuka untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang jelas.

Salah satu lokasi yang diduga sebagai perkebunan ilegal adalah Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, yang luasnya terbentang tanpa adanya izin perkebunan yang sah.

Perkebunan tersebut diduga milik Ahin, seorang pengusaha keturunan di Jambi. Melalui PT Mitra Prima Giatabadi (MPG), Ahin menguasai ribuan hektare lahan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah hasil analisis data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Timur yang menunjukkan bahwa, area tersebut tidak terdaftar di BPN Tanjabtim sebagai lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Ironisnya, investigasi yang dilakukan oleh Feradi WPI Tanjab Timur – Jambi mengungkapkan bahwa, sekitar setengah dari luas perkebunan Ahin berada di dalam kawasan hutan negara atau hutan lindung.

Ini menambah keprihatinan terhadap praktek ilegal yang terus berlanjut tanpa adanya penegakan hukum yang berarti.

Menurut penelusuran tim harus.id, Ahin telah memulai aktivitas perambahan lahan ini sejak 2005 hingga kini.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang tegas terhadapnya, padahal ini merupakan pelanggaran serius.

Praktik perkebunan ilegal ini jelas merugikan negara dan masyarakat, mengingat dampaknya terhadap ekosistem alam, yang dapat memperburuk bencana alam seperti banjir, tanah longsor, erosi, dan pencemaran air.

Mirza Azhari, praktisi hukum muda dari Feradi DPC Tanjab Timur – Jambi, mengimbau agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Satgas Pemberantasan Kejahatan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan mengusut praktik perkebunan ilegal dan perambahan hutan di Jambi, khususnya yang melibatkan PT MPG.

Baca juga:  Modul Praktik Berbasis Proyek Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah, Wali Kota Maulana: Isinya Menarik dan Mudah Dipahami

Menurut Mirza, berdasarkan investigasi yang ada, banyak pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design