Kurang dari 24 Jam, Polda Jambi Tangkap 8 Terduga Pelaku Penyerangan Mako Polres Merangin

Polda Jambi menangkap 8 terduga pelaku penyerangan Mako Polres Merangin dalam kurang dari 24 jam. Polisi juga menyita 5 senjata api rakitan.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengungkap kasus penyerangan dan penembakan Markas Komando (Mako) Polres Merangin.

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku serta menyita lima pucuk senjata api rakitan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat 30 Oktober 2026.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, S.I.K.

Erlan menjelaskan, tim gabungan Polda Jambi, Polres Merangin, dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi bergerak setelah insiden penyerangan yang menyasar markas kepolisian tersebut.

Hasilnya, petugas menangkap delapan orang pada Kamis 29 Oktober 2026 di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Baca juga:  Penghinaan Presiden Hingga Hubungan Seksual, Pasal KUHP Baru Menuai Sorotan

Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita lima pucuk senjata api rakitan, termasuk jenis laras panjang, kecepek, dan PCV.

Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyitaan lima pucuk senjata api rakitan menjadi salah satu perhatian dalam pengungkapan kasus penyerangan Mako Polres Merangin.

Polisi kini mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan peristiwa penyerangan dan penembakan yang terjadi di markas kepolisian.

Pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing serta rangkaian peristiwa secara utuh.

Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga:  Polisi Gerebek Dua Rumah Kos di Jambi, Temukan Paket Sabu dan Timbangan Digital

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menegakkan hukum. Setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erlan.

Ia memastikan penyidikan berjalan secara objektif dan transparan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Di tengah penanganan perkara, Polda Jambi mengingatkan masyarakat Kabupaten Merangin agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Polisi meminta warga tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi memicu ketegangan antarkelompok masyarakat.

Erlan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan balasan yang justru dapat memperkeruh keadaan.

Menurutnya, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam (SAD).

Baca juga:  Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Polda Jambi Bantu Warga Pesisir Batanghari

Namun, pendekatan tersebut tetap berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam. Namun, terhadap setiap dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Polda Jambi kini melanjutkan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan untuk mendalami kasus penyerangan Mako Polres Merangin.

Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Merangin tetap kondusif.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait