KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, bersama PT Trimitra Lestari (TML) menyepakati fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau kebun plasma untuk enam desa di Kecamatan Tebing Tinggi.
Kesepakatan tersebut mencakup alokasi lahan seluas 690 hektare melalui skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT TML dan perwakilan masyarakat dari enam desa. Kegiatan berlangsung di Hotel Aston, Kota Jambi, pada Selasa 20 Oktober 2026.
Enam desa yang terlibat dalam kesepakatan tersebut meliputi Desa Sungai Keruh, Dataran Kempas, Delima, Talang Makmur, Suka Damai, dan Purwodadi. Dari total alokasi 690 hektare, masing-masing desa memperoleh alokasi rata-rata 115 hektare.
Pelaksanaan fasilitasi kebun masyarakat akan memperhatikan kebutuhan pembangunan maupun pemeliharaan kebun yang telah tersedia, berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengapresiasi komitmen perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mencari penyelesaian atas kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui musyawarah dan kemitraan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban perusahaan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kemitraan dan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
“Intinya ini diserahkan dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat penerima manfaat. Itulah solusi yang paling baik dan tidak ada solusi lain,” ujar Anwar Sadat dalam sambutannya.
Dalam kesepakatan tersebut, pola kemitraan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah antara pihak desa dan perusahaan.
Mayoritas pihak yang terlibat disebut memilih pola kemitraan alternatif yang dinilai lebih fleksibel dan berkeadilan.
Selain memastikan pelaksanaan program, Pemkab Tanjab Barat menekankan pentingnya validasi data calon penerima manfaat.
Langkah ini diperlukan untuk mencegah tumpang tindih penerima, mengantisipasi potensi konflik sosial, serta memastikan kebun masyarakat diberikan kepada pihak yang berhak.
Proses verifikasi akan melibatkan Tim 9 yang terdiri atas unsur kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan kelompok tani.
Tim tersebut bertugas memeriksa data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) agar sesuai dengan persyaratan dan identitas masyarakat setempat.
“Setiap nama yang masuk dalam CPCL harus betul-betul orang yang berhak dan memiliki identitas resmi setempat agar tidak menimbulkan polemik atau permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Anwar Sadat.
Data CPCL akan melalui verifikasi berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Tim 9. Setelah proses tersebut selesai, data akan diajukan kepada bupati untuk penerbitan surat keputusan (SK).
Selanjutnya, data yang telah ditetapkan akan direkomendasikan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta instansi terkait untuk proses berikutnya.
Pemkab berharap kesepakatan fasilitasi kebun masyarakat tersebut dapat dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah juga mendorong koordinasi berkelanjutan antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat guna menjaga kondusivitas wilayah sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Direktur Utama PT Trimitra Lestari, Mashadi Cakranegara, menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan masyarakat atas kesabaran serta kerja sama selama proses pembahasan kemitraan berlangsung.
Ia berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan dapat terus berlanjut sehingga pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat menghargai kesabaran para kepala desa dan masyarakat yang telah bersama-sama melalui proses ini. Kami berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut agar proses pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pihak PT TML juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri unsur TNI dan Polri, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta jajaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perwakilan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), perwakilan Bagian Hukum, Camat Tebing Tinggi, para kepala desa dan anggota BPD, tokoh masyarakat, kelompok tani calon penerima FPKM, serta unsur terkait lainnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







