Jelang MTQ Jambi 2026, Pengadaan Pakaian Kafilah Muaro Jambi Rp300 Juta Disorot

Ilustrasi penjualan pakaian kafilah MTQ
Dengarkan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadaan pakaian kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi Jambi 2026 menjadi sorotan.

Dengan anggaran sekitar Rp300 juta, proses pengadaan tersebut disebut masih berjalan, sementara pelaksanaan MTQ dijadwalkan pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Selain persoalan waktu, muncul dugaan pengondisian dalam proses pengadaan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan penelusuran berdasarkan dokumen serta mekanisme pengadaan yang berlaku.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Hidayat, membantah adanya pengondisian.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan harus mengikuti prosedur dan pekerjaan baru boleh berjalan setelah proses administrasi selesai.

“Kalau instruksi saya, kita proses sesuai prosedur yang ada,” kata Hidayat.

Baca juga:  Dramatis! Mobil Tertimpa Pagar Roboh Usai Hujan Deras di Kota Jambi

Menurutnya, anggaran awal belum mencukupi kebutuhan pengadaan pakaian kafilah. Pemerintah kemudian melanjutkan proses setelah terdapat penambahan anggaran. Hingga kini, pengadaan tersebut masih dalam proses.

Hidayat menjelaskan, anggaran sekitar Rp300 juta dialokasikan untuk kebutuhan pakaian sekitar 100 orang yang terdiri atas 74 peserta serta pelatih dan ofisial.

Pakaian yang disiapkan mencakup baju kafilah, pakaian pawai, dan busana penampilan. Khusus pakaian penampilan, pengadaan tersebut diperuntukkan bagi peserta.

Dengan jadwal MTQ yang dimulai pada 30 Oktober 2026, penyelesaian pengadaan menjadi hal penting agar seluruh kebutuhan kontingen tersedia sebelum kegiatan berlangsung.

Meski demikian, belum ada kepastian mengenai jadwal penyelesaian pekerjaan maupun waktu penyerahan seluruh pakaian kepada kontingen.

Persoalan lain muncul terkait informasi bahwa proses penjahitan pakaian diduga sudah dimulai sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai.

Baca juga:  Keracunan Ratusan Warga, DPRD Muaro Jambi Minta Sanksi Tegas untuk Pengelola SPPG

Hidayat mengaku belum menerima kepastian mengenai informasi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterimanya, produksi pakaian belum berjalan.

“Saya akan cek dulu. Kalau memang sudah berjalan sebelum prosesnya selesai, tentu akan kita tegur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya tidak membenarkan pelaksanaan pekerjaan sebelum proses pengadaan rampung sesuai ketentuan.

“Pokoknya proses sesuai aturan yang berlaku. Setelah prosesnya selesai, baru dikerjakan. Jangan sekali-sekali bertindak sebelum proses itu selesai,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan kepastian status pekerjaan sebagai salah satu hal yang perlu diklarifikasi.

Dokumen pengadaan, jadwal pemilihan penyedia, surat perintah mulai kerja jika dipersyaratkan, serta bukti dimulainya produksi dapat membantu menjelaskan apakah pelaksanaan pekerjaan telah mengikuti tahapan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pengadaan pakaian kafilah diduga melibatkan pihak Bagian Kesra Setda Muaro Jambi. Seorang berinisial Z juga disebut-sebut terlibat langsung dalam pelaksanaannya.

Baca juga:  Pimpin RUPS-LB, Bupati BBS Dorong PT Muaro Jambi Unggul Jadi Motor Ekonomi Daerah

Namun, identitas, peran, dan keterlibatan pihak tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Karena itu, dugaan pengondisian perlu diuji melalui penelusuran proses pemilihan penyedia, dokumen kontrak, tahapan persetujuan, dan pelaksanaan pekerjaan.

Klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada dugaan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi perlu memastikan pengadaan berjalan sesuai aturan sekaligus memenuhi kebutuhan kontingen sebelum MTQ dimulai.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp300 juta dan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, publik berkepentingan mengetahui perkembangan proses pengadaan, kepastian jadwal penyelesaian, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait