TANGERANG, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Kamis, (15/10) menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Perdagangan dan PT Nestlé Indonesia.
MoU tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, dan Presiden Direktur PT Nestlé Indonesia, Georgios Badaro, sebagai salah satu rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di Hall 10 Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.
Mendag Busan mengapresiasi kontribusi PT Nestlé Indonesia dalam mengembangkan produk lokal berstandar internasional. “Terima kasih karena kehadiran Nestlé Indonesia telah membantu produk-produk lokal kita untuk berkembang dan mampu memenuhi standar internasional. Investasi yang sudah berjalan lebih dari 50 tahun ini sangat membantu UMKM, peternak, dan para petani kopi kita,” kata Mendag Busan.
MoU yang ditandatangani hari ini bertujuan untuk mendorong ekspor produk-produk pertanian Indonesia dari sisi hulu melalui peningkatan kapasitas dan produktivitas petani. Selain itu, telah terjalin sinergi ekspor dengan memanfaatkan jaringan pasar global milik Nestlé. Nestlé Indonesia berkomitmen untuk mengakomodasi ekspor produk jadi dan bahan baku kopi asal Indonesia hingga USD 600 juta atau lebih dari Rp10 triliun dalam tiga tahun ke depan.
Peningkatan daya saing dari sisi hulu pun sejalan dengan program Desa Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor yang dijalankan Kemendag. Saat ini, program tersebut telah menjangkau 2.616 desa. Sebanyak 787 desa telah terpantau siap ekspor, termasuk di dalamnya, yaitu 78 desa penghasil kopi. Melalui pemanfaatan jejaring global Nestlé, para petani dan pelaku usaha di desa berpeluang lebih besar untuk terhubung dengan rantai pasok dunia.
Mendag Busan menjelaskan, Kemendag konsisten memanfaatkan jejaring perwakilan perdagangan di luar negeri untuk mendorong ekspor. Di dalamnya, terdapat jaringan atase perdagangan RI dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) di 33 negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







