Puluhan Warga Geruduk DLH Muaro Jambi, Minta Aktivitas Stockpile Pasir Dievaluasi

Puluhan warga Penyengat Olak mendesak evaluasi stockpile pasir dan keterbukaan dokumen lingkungan. DLH Muaro Jambi akan berkoordinasi dengan provinsi.
Dengarkan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Puluhan warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Senin 19 Oktober 2026.

Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi aktivitas penumpukan pasir atau stockpile milik CV Lintas Makmur Sejahtera di RT 03 yang mereka keluhkan mengganggu kenyamanan permukiman.

Warga juga meminta pemerintah membuka dokumen persetujuan lingkungan perusahaan hingga mempertimbangkan pencabutan persetujuan tersebut.

Mereka menilai debu, kebisingan alat berat dan kendaraan angkutan, serta dugaan kerusakan rumah di sekitar lokasi perlu mendapat pemeriksaan serius.

Aksi damai itu melibatkan warga, perempuan, pemuda, dan perwakilan mahasiswa.

Massa berharap pemerintah tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi memberikan kepastian mengenai langkah penanganan dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat Penyengat Olak, Rian, mengatakan warga menginginkan penyelesaian yang memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan utama.

Pertama, mereka meminta keterbukaan dokumen Persetujuan Lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tertanggal 12 September 2025.

Baca juga:  BBM Terkontaminasi Air di SPBU Merangin, Pertamina Segera Tanggapi Keluhan Masyarakat

Dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu bata beserta fasilitas penunjangnya.

Luas lahan yang tercatat dalam dokumen itu mencapai 0,23 hektare.

Kedua, warga meminta salinan dokumen lingkungan yang menjadi dasar persetujuan kegiatan usaha.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan, termasuk apakah kegiatan tersebut menggunakan dokumen Amdal atau dokumen lingkungan lainnya.

Ketiga, warga mendesak pemerintah mencabut persetujuan lingkungan perusahaan dengan mempertimbangkan pengaduan masyarakat dan dampak yang mereka rasakan.

Tuntutan tersebut mengarah pada dua persoalan utama: keterbukaan informasi perizinan dan kepastian apakah aktivitas stockpile telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Meski demikian, keluhan mengenai debu, kebisingan, dan dugaan kerusakan rumah masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta bukti pendukung.

Hasil pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah kegiatan usaha melanggar ketentuan atau memerlukan tindakan administratif.

Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi, Medison, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.

Ia mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperjelas langkah yang dapat ditempuh terkait persoalan perizinan tersebut.

Medison menyebut dirinya belum mengikuti persoalan stockpile itu sejak awal dan belum pernah berkomunikasi langsung dengan pelaku usaha yang bersangkutan.

Baca juga:  Wawako Sungai Penuh Cek Stok dan Harga Pangan, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Jelang Lebaran

“Karena memang prosesnya ini tidak saya ikuti dari awal. Sampai detik ini pun saya belum pernah berhubungan dengan pelaku usaha,” ujarnya.

Ia mengatakan akan menggelar rapat dengan pemerintah provinsi untuk menyamakan persepsi sebelum menyampaikan hasil koordinasi kepada bupati.

“Besok pagi (hari ini,red) saya rapat dengan provinsi untuk menyamakan persepsi. Nanti hasilnya akan saya laporkan kepada bupati,” kata Medison.

Medison juga meminta warga memberi waktu beberapa hari agar pemerintah dapat memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan kewenangannya.

“Saya pastikan hari ini akan memperjuangkan itu. Itu janji saya, dengan batas kewenangan yang saya pegang,” katanya.

Menurut Medison, penerbitan izin berusaha hingga pencabutan izin yang terkait dengan kegiatan tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kalau mau mencabut izinnya, itu kewenangan provinsi. Di aplikasi, penerbitan izin berusaha dilakukan oleh Pemprov Jambi, bukan Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian tuntutan warga memerlukan kejelasan mengenai kewenangan masing-masing instansi.

Namun, persoalan kewenangan perizinan tidak menghilangkan kebutuhan untuk menindaklanjuti pengaduan lingkungan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Baca juga:  Antisipasi Kelangkaan, Polres Tebo Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Pemerintah perlu memperjelas instansi yang berwenang memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, mengevaluasi kepatuhan perusahaan, serta menentukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan mengenai pencabutan persetujuan lingkungan ataupun penghentian aktivitas stockpile CV Lintas Makmur Sejahtera.

Warga masih menunggu hasil koordinasi DLH Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk kepastian pemeriksaan dokumen lingkungan dan penanganan keluhan yang mereka sampaikan.

Keterbukaan dokumen menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar persetujuan kegiatan usaha serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk menguji keluhan mengenai debu, kebisingan, dan dugaan kerusakan rumah.

Dengan begitu, pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan bukti, ketentuan yang berlaku, serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan stockpile di Penyengat Olak kini menempatkan pemerintah pada tuntutan untuk memberikan kepastian, bagaimana pengaduan warga ditangani, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, dan kapan hasil pemeriksaan dapat diketahui masyarakat.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait