20 Orang Diamankan di Senaung, Polda Jambi Gencarkan Operasi Antinarkoba

Polda Jambi mengamankan 20 orang dalam KRYD narkoba di Senaung dan melanjutkan patroli ke kawasan Legok untuk menekan peredaran narkotika.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi terus mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut dilakukan melalui penindakan, patroli, pemeriksaan lokasi yang terindikasi rawan narkoba, hingga dialog langsung dengan masyarakat.

Dalam kegiatan di wilayah Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, pada Senin 19 Oktober 2026, personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi yang didukung personel Direktorat Samapta mengamankan 20 orang terduga pengguna narkoba.

Mereka terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan.

Kegiatan kemudian berlanjut pada Selasa 20 Oktober 2026 melalui operasi penegakan hukum narkoba dalam rangka Quick Wins Kapolri.

Operasi tersebut melibatkan 145 personel Polri dan empat personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Sejumlah satuan kerja turut dilibatkan, di antaranya Ditresnarkoba, Ditintelkam, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes), Bidang Propam, Ditsamapta, Satbrimob, Biro Logistik, serta Ditlantas Polda Jambi.

Baca juga:  Modus Seragam Sekolah dan Butik! Oknum Honorer di Jambi Tipu WN Malaysia, Segini Kerugiannya

Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel mengikuti apel dan menerima arahan yang dipimpin Kompol Dastu Gustiawan, selaku pelaksana tugas Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditresnarkoba Polda Jambi.

Petugas selanjutnya memeriksa sejumlah titik di kawasan perkebunan wilayah RT 22, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Lokasi tersebut sebelumnya terindikasi menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul atau markas aktivitas narkoba ditemukan telah dirusak atau ditertibkan dalam kegiatan KRYD sebelumnya.

Saat pengecekan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas di lokasi tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memantau kembali kawasan yang sebelumnya mendapat perhatian dalam penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan pengecekan, personel melanjutkan patroli dialogis di kawasan Seberang Danau Sipin, RT 21, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Baca juga:  Kasus Narkotika Alung, Polda Jambi Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Dalam pertemuan tersebut, petugas berdialog dengan masyarakat mengenai kondisi keamanan lingkungan dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Warga menyampaikan dukungan terhadap kegiatan yang dilakukan Polda Jambi.

Mereka juga mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut dirasakan berkurang setelah KRYD dilaksanakan secara berkelanjutan.

Meski demikian, patroli dan pemantauan tetap diperlukan untuk menjaga kondisi keamanan serta mencegah munculnya kembali aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Rangkaian kegiatan pada Selasa ditutup dengan apel konsolidasi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi. Seluruh kegiatan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa, kepolisian akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penegakan hukum untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.

Baca juga:  AKBP Dadang Karyanto: Generasi Muda Harus Tumbuh dengan Karakter dan Akhlak Baik

Menurut Erlan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat di lingkungan masing-masing.

Polda Jambi mengajak warga untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga diingatkan agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polda Jambi berharap upaya penegakan hukum, patroli, dan komunikasi dengan warga dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait