Sempat Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Pelawan Sarolangun Dicokok

Polres Sarolangun berhasil menangkap SA alias Bas, pengedar sabu di Desa Rantau Tenang. Polisi menyita 4 paket sabu dan sejumlah alat bukti, pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dengarkan

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.IDTim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap SA alias Bas (44), seorang pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, di depan rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P Sitanggang, menyampaikan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Baca juga:  AKBP Wendi Oktariansyah: Panen Jagung Jadi Bukti Polri Dukung Kemandirian Pangan

Namun berhasil diamankan oleh petugas setelah dilakukan pengejaran. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi warga mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 4 paket plastik klip berisi sabu, beberapa plastik klip kosong, pipet, botol, serta sejumlah uang tunai,” kata dia.

“Pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,” jelas AKP Ojak.

Saat ini, pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Polisi menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan serta dalam melawan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten.

Baca juga:  Empat Jabatan di Polres Sarolangun Resmi Berganti, Kapolres Tekankan Inovasi Pelayanan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait