Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif, Wali Kota Jambi Segera Evaluasi OPD

Walikota Jambi, Dr dr H Maulana MKM
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana akan mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Nella Ervina, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena kegiatan yang memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar itu diduga fiktif.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi juga menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.378.180.183 atau sekitar Rp1,37 miliar.

Maulana menyatakan evaluasi menjadi salah satu langkah pemerintah kota untuk mencegah dugaan penyimpangan serupa terulang.

Ia meminta seluruh kepala OPD mematuhi aturan dalam menjalankan program dan mengelola anggaran.

“Agar tidak terjadi pengulangan atau tindakan korupsi di sana. Peristiwa ini membuat kita akan evaluasi. Kita juga telah berpesan semua kepala dinas agar mengikuti aturan yang ada,” ujar Maulana.

Baca juga:  Diza Optimis KORMI Kota Jambi Jadi Lokomotif Olahraga Masyarakat

Selain mengevaluasi OPD, Maulana menyiapkan pergantian sementara pimpinan Disperindag Kota Jambi.

Pemerintah kota menjadwalkan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag pada Senin, 12 Oktober 2026.

Maulana memastikan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut berasal dari luar Disperindag.

Penunjukan ini bertujuan menjaga kelangsungan pelayanan dan pelaksanaan tugas pemerintahan selama proses hukum terhadap Nella Ervina berjalan.

Langkah tersebut menjadi respons langsung pemerintah kota terhadap perkara yang menjerat pimpinan salah satu perangkat daerahnya.

Namun, evaluasi internal juga perlu mencakup pengawasan kegiatan, mekanisme pertanggungjawaban anggaran, dan sistem pengendalian agar pencegahan tidak berhenti pada pergantian pejabat.

Kejari Jambi menetapkan Nella Ervina sebagai tersangka pada Kamis, 8 Oktober 2026, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.

Baca juga:  Pemkot Jambi Menang Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat

Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar. Penyidik menduga kegiatan itu fiktif dan menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp1.378.180.183.

Nilai dugaan kerugian tersebut setara dengan sekitar 76,6 persen dari pagu anggaran kegiatan.

Meski demikian, pagu anggaran dan dugaan kerugian negara merupakan dua hal berbeda.

Angka tersebut juga belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi atau siapa saja yang bertanggung jawab di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rincian mengenai pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak lain yang mungkin terkait perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan perkara.

Maulana menyatakan, menghormati dan mendukung proses hukum yang ditangani Kejari Jambi.

Ia berharap perkara tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah kota untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Baca juga:  Forum Konsultasi Publik Digelar, Puskesmas Tanjung Pinang Fokus Benahi Pelayanan

Di sisi lain, evaluasi OPD akan menjadi perhatian penting untuk menilai apakah pengawasan internal telah berjalan memadai.

Pemerintah kota perlu memastikan setiap kegiatan memiliki dasar perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang dapat diverifikasi, serta pertanggungjawaban anggaran yang sesuai ketentuan.

Penanganan perkara ini masih berjalan. Status tersangka terhadap Nella Ervina merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi, bukan putusan bersalah oleh pengadilan.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan sekaligus langkah konkret Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat pengawasan anggaran.

Evaluasi yang efektif tidak hanya bergantung pada pergantian pejabat, tetapi juga pada kemampuan pemerintah mencegah celah penyimpangan dan memastikan penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait