Aksi Tolak Zona Merah Pertamina Berlanjut! Warga Jambi Desak Penyelesaian

Aksi warga menolak zona merah Pertamina di Kota Jambi kembali bergulir. Simak tuntutan pembukaan blokir 5.506 sertifikat tanah dan persoalan yang menanti kejelasan.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pemblokiran 5.506 sertifikat tanah di kawasan Stasiun Pompa 3 Pertamina, Kota Jambi, kembali memicu aksi demonstrasi warga.

Massa menuntut kejelasan status tanah sekaligus mendesak penyelesaian pemblokiran sertifikat yang mereka nilai berdampak pada hak kepemilikan warga.

Juru bicara aksi yang juga Sekretaris Pergerakan Warga Tolak Zona Merah, Noval, mengatakan warga menjadwalkan demonstrasi selama dua hari, Sabtu hingga Minggu, 10–11 Oktober 2026.

Menurut Noval, aksi tersebut bertujuan mendorong pihak terkait membuka blokir 5.506 sertifikat tanah yang menjadi pokok persoalan.

Warga juga meminta penyelesaian yang memberikan kepastian atas status sertifikat mereka.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha Siapkan Audit Data untuk Selesaikan Polemik Zona Merah

“Warga menuntut agar pemblokiran 5.506 sertifikat tanah segera dibuka dan persoalan zona merah mendapat penyelesaian yang jelas,” demikian inti tuntutan yang disampaikan pihak pergerakan warga.

Persoalan zona merah di sekitar Stasiun Pompa 3 Pertamina menjadi pemicu warga kembali menyuarakan tuntutan.

Bagi warga yang terdampak, kejelasan status sertifikat menjadi hal penting untuk memastikan kepastian administrasi dan hukum atas tanah mereka.

Namun, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tuntutan pembukaan blokir.

Dasar penetapan zona merah, alasan pemblokiran sertifikat, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh warga juga menjadi aspek penting untuk memperjelas duduk perkara.

Baca juga:  Helen’s Play Mart Beroperasi Lagi, Ketua Komisi 1 Rio Ramadan: Yang Dulu Ribut, Sekarang Diam

Hingga informasi ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dasar pemblokiran 5.506 sertifikat tersebut maupun langkah konkret untuk menyelesaikannya.

Karena itu, alasan hukum dan prosedur yang mendasari kebijakan tersebut masih memerlukan konfirmasi.

Melalui aksi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, warga berharap pihak terkait membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan yang transparan mengenai status tanah mereka.

Kejelasan mengenai dasar penetapan zona merah, status masing-masing sertifikat, serta prosedur pengajuan keberatan dapat membantu masyarakat memahami posisi hukum mereka dan menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga:  Berbagi di Idul Adha, Owner Misoan Diva Bagikan 1.000 Kupon Kurban untuk Warga Jelutung

Di sisi lain, keterangan dari instansi yang berwenang dan pihak Pertamina diperlukan untuk menjelaskan latar belakang penetapan zona merah, cakupan wilayah yang terdampak, serta kemungkinan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan aksi dan respons para pihak akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyelesaian persoalan ini.

Warga kini menantikan kejelasan yang dapat menjawab tuntutan mereka sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait