JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi langsung menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Kelima tersangka, termasuk Nela Ervina yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, menjalani penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
Para tersangka ditempatkan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Langkah penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara proyek pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Lima tersangka langsung ditahan
Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Nela Ervina (N.E.), Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.
Kemudian I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka berikutnya H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.
Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Penahanan dilakukan saat penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.
Penahanan berlangsung selama 20 hari pada tahap penyidikan.
Kejari Jambi masih mendalami rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek pemutakhiran pajak daerah.
Proyek pajak Rp1,8 miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyidikan, Kejari Jambi menduga terdapat kesepakatan antara pihak internal dan penyedia sebelum tender berlangsung.
Penyidik menduga Nela Ervina selaku PA dan I.D. selaku PPK telah melakukan kesepakatan dengan H.W. selaku broker serta N.A.S. selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.
Penyedia kemudian diduga menyanggupi pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







