Data lama diduga digunakan
Kejari Jambi juga menemukan dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek.
Salah satunya berkaitan dengan hasil pemutakhiran data pajak. Penyidik menduga tabel inventori data pajak yang menjadi output utama pekerjaan bukan berasal dari hasil survei lapangan.
Data tersebut disebut menggunakan DHKP lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.
Selain itu, proses validasi data dengan Ketua RT dan lurah yang seharusnya dilakukan juga diduga tidak berjalan sesuai KAK dan kontrak.
Akibatnya, tujuan proyek untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi dinilai tidak tercapai.
Kerugian negara Rp1,37 miliar
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.378.180.183.
Kejari Jambi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian kegiatan, termasuk peran masing-masing tersangka dan dugaan pemberian kickback.
Para tersangka kini menjalani masa penahanan 20 hari pada tahap penyidikan.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







