JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pertumbuhan kendaraan listrik mulai mengubah kebutuhan infrastruktur transportasi di Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi kini mendorong penambahan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) karena jumlah kendaraan listrik terus bertambah, sementara titik pengisian daya masih terbatas.
Data Pemerintah Kota Jambi mencatat sekitar 370 kendaraan listrik telah beredar di wilayah tersebut.
Sekitar 300 unit di antaranya menggunakan nomor polisi BH, sedangkan sisanya merupakan kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah.
Di sisi lain, saat ini baru terdapat sekitar 12 titik SPKLU yang dikelola PLN dan pihak swasta.
Kondisi tersebut mendorong Pemkot Jambi menyiapkan ekspansi jaringan SPKLU secara bertahap.
Pemerintah daerah bahkan membidik penambahan hingga 100 titik dengan membuka peluang investasi dan kerja sama dengan BUMN maupun sektor swasta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran mengatakan, pemerintah daerah memiliki sejumlah aset yang berpotensi digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas pengisian kendaraan listrik.
Beberapa lokasi yang disebut potensial antara lain Terminal Rawasari, kantor kecamatan, rumah sakit, serta lahan pemerintah daerah lainnya.
“Kita mendorong percepatan pengadaan SPKLU melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, BUMN maupun swasta,” kata Amran.
Kebutuhan SPKLU Mulai Dirasakan Konsumen
Menurut Amran, kebutuhan terhadap SPKLU mulai terlihat dari meningkatnya pertanyaan calon konsumen kendaraan listrik kepada dealer.
Informasi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa ketersediaan fasilitas pengisian daya mulai dipertimbangkan masyarakat sebelum membeli kendaraan listrik.
“Cukup banyak konsumen yang menanyakan ketersediaan SPKLU di Kota Jambi. Ini menunjukkan bahwa keberadaan SPKLU sudah menjadi kebutuhan seiring dengan perkembangan kendaraan listrik,” ujarnya.
Bagi pengguna kendaraan listrik, jaringan pengisian yang mudah dijangkau menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas, terutama ketika melakukan perjalanan di dalam maupun luar kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







