Bangunan Bekas SMPN 3 Kota Jambi Dilelang, Harga Limit Rp163 Juta

Ilustrasi gedung SMPN 3 Kota Jambi
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Jambi membuka lelang satu paket bangunan bekas SMP Negeri 3 Kota Jambi yang kondisinya sudah rusak dan tidak lagi digunakan. Nilai limit paket tersebut mencapai Rp163.657.000.

Lelang dilakukan secara terbuka dengan mekanisme open bidding melalui portal lelang pemerintah.

Bangunan yang dilelang berada di Jalan KH. Hasan Anang, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Total terdapat 11 unit bangunan/ruangan yang masuk dalam satu paket lelang.

Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengatakan pelelangan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset daerah yang sudah tidak dimanfaatkan.

“Bangunan SMPN 3 ini sudah dalam kondisi rusak dan tidak terpakai. Untuk mengoptimalkan aset daerah, kami putuskan untuk melelang material bangunan tersebut,” ujar Lucky, Sabtu 22 Agustus 2026.

Objek lelang tidak dijual sebagai bangunan siap pakai. Seluruh bangunan akan dibongkar dan material yang dihasilkan menjadi bagian dari objek yang dilelang.

Material tersebut antara lain berupa kayu, besi dan logam.

Baca juga:  Buntut Aksi Warga Kenali Kota Jambi! Pertamina EP Jambi Pastikan Istilah Zona Merah Tidak Resmi!

Adapun bangunan yang masuk dalam paket terdiri atas:

  • 4 unit ruang kelas
  • 1 unit ruang keterampilan
  • 1 unit ruang kepala sekolah
  • 1 unit ruang perpustakaan
  • 1 unit rumah penjaga sekolah
  • 1 unit musholla
  • 1 unit laboratorium komputer
  • 1 unit laboratorium IPA dan ruang kelas

Dengan nilai limit Rp163.657.000, peserta juga diwajibkan menyiapkan uang jaminan sebesar 50 persen dari nilai limit, yakni Rp81.828.500.

Sebelum mengajukan penawaran, calon peserta diberi kesempatan melihat langsung kondisi objek.

Kegiatan aanwijzing atau peninjauan lokasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Lokasi peninjauan berada di bangunan bekas SMPN 3 Kota Jambi.

Menurut Lucky, peninjauan penting karena objek dilelang dalam kondisi apa adanya.

Peserta dapat melihat langsung kondisi fisik sekaligus mempertimbangkan berbagai risiko sebelum mengajukan penawaran.

“Kami mengundang seluruh calon peserta lelang untuk mengikuti aanwijzing agar bisa melihat langsung kondisi fisik bangunan dan mengetahui aspek legal serta kondisi objek yang dilelang,” katanya.

Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Baca juga:  Wali Kota Maulana: Hak Warga Zona Merah akan Kita Perjuangkan Bersama

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal lelang pemerintah.

Pendaftaran dilakukan secara daring dan peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

“Peserta bisa mendaftar melalui portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Uang jaminan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Jambi paling lambat H-1 lelang,” jelas Lucky.

Ada ketentuan penting yang harus diperhatikan calon peserta.

Pemenang lelang tidak hanya membayar harga lelang, tetapi juga bertanggung jawab atas proses pembongkaran objek.

Pemkot memberikan waktu dua bulan sejak tanggal penetapan sebagai pemenang untuk menyelesaikan pembongkaran.

Seluruh aspek pengamanan selama proses pembongkaran juga menjadi tanggung jawab pemenang.

Lucky mengingatkan peserta agar memahami kondisi objek sebelum mengikuti lelang.

“Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan risiko lainnya, itu menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang,” tegasnya.

Sementara itu, legalitas dokumen formil dan materil objek lelang, penetapan nilai limit, foto objek serta proses penyerahan objek kepada pemenang menjadi tanggung jawab Pemkot Jambi, BPKAD atau pejabat penjual sesuai kewenangannya.

Baca juga:  Pemkot Jambi Bersiap Gugat Lahan 2,1 Hektare, DPRD Dukung Pengamanan Aset Daerah

Peserta yang memenangkan lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Selain harga lelang, pemenang juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.

Karena objek dilelang dalam kondisi apa adanya, calon peserta disarankan memperhitungkan seluruh biaya yang mungkin muncul, termasuk pembongkaran, pengamanan dan proses pengangkutan material.

Bagi masyarakat yang berminat, informasi mengenai lelang dapat diperoleh melalui panitia lelang Pemkot Jambi maupun KPKNL Jambi.

Panitia Lelang Pemkot Jambi: Luthfie, HP 0813-9999-0011.

KPKNL Jambi: Jalan Dr. Soetomo No. 17 Jambi, telepon 0741-22028-23980.

Pemkot Jambi mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses lelang secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait