JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa warga Kenali yang digelar pada Senin pagi (24/11/2025).
Demonstrasi tersebut menyoroti polemik status lahan yang oleh warga disebut sebagai “zona merah”.
Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
“Pertamina EP Jambi menghargai setiap bentuk aspirasi masyarakat selama dilakukan dengan aman dan sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kurniawan menjelaskan, seluruh aset yang digunakan perusahaan, termasuk tanah, bangunan, dan infrastruktur, merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Dalam pemanfaatannya, Pertamina selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Tiap pengoperasian BMN dilakukan melalui koordinasi intensif bersama DJKN sebagai pengelola BMN,” tegas Kurniawan.
Terkait istilah “zona merah” yang ramai disebut warga dan media, Kurniawan menegaskan bahwa istilah tersebut tidak digunakan secara resmi oleh Pertamina maupun DJKN.
“Istilah zona merah tidak pernah tercantum dalam dokumen formal kami ataupun DJKN,” katanya.
Selain itu, Pertamina EP Jambi memastikan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status BMN dan berkomitmen menjaga keselamatan operasional.
“Kami tetap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” tutup Kurniawan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







