JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ada hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengikuti lelang bangunan bekas SMPN 3 Kota Jambi.
Pemenang lelang nantinya tidak menerima bangunan dalam kondisi siap digunakan, melainkan harus membongkar sendiri seluruh objek dan mengamankan material hasil pembongkaran.
Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang satu paket bangunan/material bekas SMPN 3 Kota Jambi yang berada di Jalan KH. Hasan Anang, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk.
Objek tersebut terdiri dari 11 unit bangunan atau ruangan yang kondisinya sudah rusak dan tidak lagi digunakan.
Lelang dilakukan dengan mekanisme open bidding melalui portal lelang pemerintah.
Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, Lucky, mengatakan calon peserta harus memahami kondisi objek sebelum memasukkan penawaran.
Pasalnya, bangunan dilelang dalam kondisi apa adanya dan seluruh risiko yang berkaitan dengan kondisi objek menjadi tanggung jawab pemenang.
“Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan risiko lainnya, itu menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang,” ujar Lucky, Sabtu 22 Agustus 2026.
Ketentuan yang paling perlu diperhatikan calon peserta adalah kewajiban melakukan pembongkaran.
Pemenang lelang diberikan waktu dua bulan sejak tanggal ditetapkan sebagai pemenang untuk menyelesaikan pembongkaran bangunan.
Artinya, peserta yang memenangkan lelang harus menyiapkan sendiri proses pembongkaran, termasuk tenaga, peralatan, pengamanan lokasi dan pengangkutan material.
Pengamanan selama proses pembongkaran juga menjadi tanggung jawab pemenang.
Karena itu, calon peserta disarankan tidak hanya menghitung nilai penawaran, tetapi juga memperhitungkan biaya yang mungkin muncul setelah memenangkan lelang.
Biaya tenaga kerja, alat pembongkaran, pengangkutan material hingga kebutuhan pengamanan menjadi bagian yang perlu diperhitungkan sebelum menentukan besaran penawaran.
Dalam satu paket lelang terdapat 11 unit bangunan dengan material utama berupa kayu, besi dan logam.
Rinciannya meliputi:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







