JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi mempercepat penguatan sumber daya akademiknya.
Lima akademisi dikukuhkan sebagai guru besar dalam satu agenda yang digelar di Auditorium Chatib Quzwain, Kampus II UIN STS Jambi, Kamis 20 Agustus 2026.
Lima profesor yang dikukuhkan berasal dari bidang keilmuan yang berbeda, mulai dari hukum pidana Islam, peradilan agama, manajemen pendidikan, hukum ekonomi syariah hingga manajemen pemasaran pendidikan Islam.
Mereka adalah Prof. Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum. sebagai guru besar bidang Hukum Pidana Islam; Prof. Dr. Dra. Illy Yanti, M.Ag. dalam bidang Peradilan Agama; serta Prof. Dr. Ahmad Ridwan, M.Pd.I. sebagai guru besar bidang Manajemen Pendidikan.
Kemudian, Prof. Dr. Zulqarnain, S.Ag., M.Hum., Ph.D. dikukuhkan sebagai guru besar bidang Hukum Ekonomi Syariah dan Prof. Dr. H. Mahmud MY, S.Ag., M.Pd. dalam bidang Manajemen Pemasaran Pendidikan Islam.
Pengukuhan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Senat UIN STS Jambi, Prof. Mukhtar, dilanjutkan pembacaan riwayat hidup masing-masing akademisi.
Kelima profesor kemudian menyampaikan orasi ilmiah di hadapan anggota senat dan tamu undangan.
Namun, di balik seremoni tersebut, UIN STS Jambi tengah membidik target yang jauh lebih besar.
Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., mengatakan kampus yang dipimpinnya menargetkan memiliki 40 guru besar selama masa kepemimpinannya.
Menurut dia, target tersebut bukan sekadar ambisi kelembagaan. Perkembangan jumlah profesor dalam dua tahun terakhir menjadi dasar optimisme universitas untuk mengejar angka tersebut.
“Target 40 guru besar bukan sesuatu yang tidak mungkin dicapai,” ujar Kasful Anwar.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga 2026, UIN STS Jambi telah mengukuhkan 15 guru besar.
Capaian tersebut menjadi pijakan untuk mempercepat pertumbuhan jabatan akademik tertinggi bagi dosen di lingkungan kampus.
Tak berhenti pada 15 profesor, saat ini terdapat 10 dosen yang telah diajukan untuk mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari tahapan menuju jabatan guru besar.
Angka tersebut membuat target 40 profesor semakin terbuka untuk dikejar, sekaligus menunjukkan bahwa universitas sedang menyiapkan regenerasi profesor secara lebih sistematis.
Kasful Anwar menekankan percepatan guru besar tidak boleh hanya berorientasi pada bertambahnya jumlah profesor.
Pemenuhan persyaratan akademik, khususnya kualitas publikasi ilmiah, menjadi bagian yang turut diperkuat.
Karena itu, universitas mendorong dosen mempersiapkan persyaratan akademik secara lebih matang melalui berbagai program pendampingan dan peningkatan kompetensi.
Salah satunya melalui pelatihan penulisan artikel ilmiah.
Program tersebut diarahkan untuk membantu dosen meningkatkan kemampuan publikasi sekaligus mempercepat pemenuhan persyaratan akademik menuju jabatan guru besar.
Dengan pendekatan itu, pertumbuhan jumlah profesor di UIN STS Jambi diharapkan tidak berhenti pada pencapaian administratif, tetapi berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas riset dan publikasi akademik.
Bagi UIN STS Jambi, keberadaan guru besar memiliki konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar status akademik.
Para profesor diharapkan menjadi penggerak pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian, publikasi, pengabdian kepada masyarakat dan penguatan proses pendidikan.
Penambahan profesor juga diposisikan sebagai bagian dari strategi kelembagaan untuk meningkatkan mutu serta daya saing UIN STS Jambi.
Semakin banyak akademisi pada jenjang profesor, semakin besar pula kapasitas kampus dalam membangun pusat-pusat keunggulan keilmuan, menghasilkan penelitian berkualitas dan memperluas kontribusi akademik kepada masyarakat.
Karena itu, Rektor UIN STS Jambi menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh unsur akademik.
Percepatan jumlah guru besar, menurutnya, membutuhkan dukungan institusi sekaligus kesiapan dosen dalam memenuhi standar akademik yang ditetapkan.
Dengan pengukuhan lima profesor terbaru tersebut, UIN STS Jambi kembali menambah kekuatan akademiknya.
Tantangan berikutnya bukan hanya mengejar target 40 guru besar, tetapi memastikan para profesor tersebut menghasilkan karya ilmiah, riset dan inovasi yang memberi dampak nyata bagi kampus maupun masyarakat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







