JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan barang bukti hampir 800 gram sabu yang ikut dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak kembali disalahgunakan.
Kegiatan tersebut mencakup perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata penegakan hukum yang menjamin akuntabilitas pengelolaan barang bukti,” ujar Ridwan.
Dari total 57 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 28 perkara merupakan kasus narkotika.
Sementara 29 perkara lainnya berasal dari tindak pidana orang dan harta benda serta keamanan negara dan ketertiban umum.
Berdasarkan laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanjab Barat, Dwi Yulistia, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:
- Sabu dengan berat bersih 786,73 gram
- Ganja dengan berat 194,67 gram
- Ekstasi dengan berat bersih 4,74 gram
Selain narkotika, Kejari Tanjab Barat juga memusnahkan barang bukti lain berupa sembilan senjata tajam seperti tojok dan sejenisnya, serta dua pucuk senjata api yang berasal dari sejumlah perkara pidana.
Dwi menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti setelah perkara memiliki keputusan hukum tetap.
“Tujuannya menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







