787 Gram Sabu Dimusnahkan, Kejari Tanjab Barat Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Kejari Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti dari 57 perkara inkracht. Sebanyak 786 gram sabu, ganja, ekstasi, senjata tajam hingga senjata api ikut dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum.
Dengarkan

Narkotika Jadi Perhatian Utama

Kajari Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, menegaskan persoalan narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama terhadap generasi muda.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Bahaya narkoba memiliki dampak besar terhadap masa depan anak-anak kita. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, namun upaya tersebut membutuhkan sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Tanjab Barat akan terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Ridwan, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan akhir dalam proses penanganan perkara sekaligus bentuk tanggung jawab kepada publik.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, penghancuran, pencacahan, hingga metode lain yang aman dan sesuai aturan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Open House Iduladha 1447 H, Ketua TP PKK Tanjab Barat Sambut Hangat Masyarakat di Rumah Dinas

Pos terkait