JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Nikah Walimah Massal 2026 yang digelar Pemerintah Kota Jambi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Kementerian Agama (Kemenag), dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sama-sama belum pernah menikah.
Masyarakat yang berstatus janda maupun duda juga dapat mengikuti program pernikahan gratis tersebut.
Asalkan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan panitia, termasuk melampirkan akta cerai bagi yang bercerai hidup atau surat kematian pasangan bagi yang ditinggal meninggal dunia.
Ketua BAZNAS Kota Jambi, Muhammad Padli, mengatakan program ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi seluruh persyaratan, termasuk bagi janda dan duda yang ingin kembali membangun rumah tangga.
“Program ini kami siapkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Janda maupun duda tetap memiliki kesempatan mengikuti Nikah Walimah Massal selama memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Muhammad Padli.
Program Nikah Walimah Massal 2026 dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Maulidia Convention Center, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Selain prosesi akad nikah, peserta yang lolos seleksi juga akan mendapatkan fasilitas lengkap tanpa dipungut biaya, mulai dari bimbingan perkawinan (Bimwin), resepsi atau walimah, busana dan rias pengantin, hingga dokumentasi foto dan video.
Wajib Masuk DTSEN Desil 1-4
Meski membuka kesempatan bagi janda maupun duda, program ini tetap diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu.
Karena itu, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah calon pengantin pria harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan data Kementerian Sosial.
Selain itu, peserta juga harus:
- Berdomisili di Kota Jambi yang dibuktikan dengan KTP.
- Berusia minimal 19 tahun.
- Memenuhi seluruh persyaratan administrasi pernikahan sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Muhammad Padli mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memastikan status DTSEN melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum melengkapi dokumen pendaftaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







