“Kami berharap masyarakat yang memenuhi kriteria segera melakukan pengecekan DTSEN di KUA. Jika datanya sesuai, proses administrasi dapat langsung dilanjutkan sehingga peluang mengikuti program ini semakin besar,” ujarnya.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Setelah dinyatakan memenuhi syarat DTSEN, calon peserta diwajibkan melengkapi dokumen administrasi, yaitu:
- Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA apabila menikah di luar kecamatan domisili.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Surat persetujuan calon pengantin serta izin orang tua atau wali bagi peserta yang belum berusia 21 tahun.
- Akta cerai bagi janda atau duda cerai hidup, maupun surat kematian pasangan bagi janda atau duda cerai mati.
- Pas foto berlatar biru ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing empat lembar beserta file digital JPG/JPEG.
Pendaftaran Dilakukan Melalui KUA
Pendaftaran program dilakukan melalui KUA di kecamatan domisili masing-masing, bukan langsung ke panitia.
Calon pengantin pria cukup membawa KTP ke KUA untuk dilakukan pengecekan status DTSEN.
Apabila masuk kategori desil 1 hingga 4, peserta dapat melanjutkan proses pemberkasan hingga didaftarkan sebagai peserta Nikah Walimah Massal 2026.
BAZNAS Kota Jambi mengimbau masyarakat yang berminat segera melengkapi persyaratan dan mendaftar lebih awal karena kuota peserta terbatas.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat mewujudkan pernikahan yang sah dan layak tanpa terbebani biaya besar.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







