Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp35.000 per Gram! Saatnya Beli?

Ilustrasi emas antam
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak melemah pada perdagangan Jumat 24 Juli 2026.

Setelah sempat bertahan di level tinggi, harga logam mulia kini turun cukup tajam sebesar Rp35.000 per gram.

Berdasarkan pembaruan resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.605.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.640.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut mengalami penurunan.

Baca juga:  Pertamina Jamin Kualitas Pertamax, Tidak Ada Perubahan RON atau Pengoplosan

Kini, buyback dipatok sebesar Rp2.345.000 per gram, lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Fluktuasi harga emas dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga sentimen pasar internasional.

Meski demikian, harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Baca juga:  OJK Siapkan Jurus Tekan Saham Gorengan Jelang Demutualisasi BEI

Bagi masyarakat yang berencana menjual emas, perlu diketahui bahwa transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

  • 0,5 gram: Rp1.352.500
  • 1 gram: Rp2.605.000
  • 2 gram: Rp5.150.000
  • 3 gram: Rp7.700.000
  • 5 gram: Rp12.800.000
  • 10 gram: Rp25.545.000
  • 25 gram: Rp63.737.000
  • 50 gram: Rp127.395.000
  • 100 gram: Rp254.712.000
  • 250 gram: Rp636.515.000
  • 500 gram: Rp1.272.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.545.600.000
Baca juga:  Goreng Saham, Empat Pihak Didenda OJK Total Rp 11,05 Miliar

Para pelaku investasi disarankan untuk terus memantau pergerakan harga emas setiap hari sebelum melakukan transaksi, mengingat perubahan harga dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait