JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga fokus utama untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah tahun 2026.
Strategi tersebut diarahkan agar pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah semakin meningkat sekaligus mendorong penggunaan layanan keuangan syariah secara lebih luas.
Fokus tersebut dibahas dalam Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Tahun 2026 yang berlangsung di kantor OJK, Senin 20 Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah perlu dilakukan secara terarah, berbasis kebutuhan masyarakat, serta mengikuti perkembangan teknologi digital.
“POKJA LIKS tahun 2026 akan difokuskan pada tiga agenda utama, yaitu menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat,” ujar Dicky.
Menurutnya, terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian OJK, yakni:
- Menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat.
- Mengintegrasikan literasi dan inklusi keuangan syariah dengan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), perlindungan konsumen, dan kesehatan keuangan masyarakat.
- Memperkuat sinergi antar pihak agar menghasilkan program nyata yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
OJK Dorong Penggunaan Produk Keuangan Syariah
Dicky menjelaskan, POKJA LIKS memiliki peran strategis sebagai wadah kolaborasi berbagai pihak dalam meningkatkan pemahaman sekaligus partisipasi masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Menurutnya, peningkatan literasi tidak hanya berhenti pada pengetahuan, tetapi harus mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan keuangan syariah secara tepat.
“Literasi dan inklusi keuangan syariah harus berjalan bersama dengan pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen. Inovasi dapat berkembang secara sehat, dipercaya, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen,” katanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis, perwakilan organisasi profesi dan kemasyarakatan bidang ekonomi syariah, asosiasi sektor jasa keuangan syariah, akademisi, tokoh perempuan, hingga influencer dan Key Opinion Leader (KOL).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







