Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua BPD di Tebo, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Polres Tebo tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan Ketua BPD Teluk Langkap, kasus penganiayaan Ketua BPD Desa Teluk Langkap Tebo, dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman di Tebo, berita kriminal Kabupaten Tebo Jambi terbaru, kronologi penganiayaan Ketua BPD Teluk Langkap Tebo, Satreskrim Polres Tebo tetapkan tersangka penganiayaan warga Teluk Langkap, kasus pengancaman Ketua BPD Teluk Langkap Kecamatan Sumay Tebo, Polres Tebo ungkap kasus penganiayaan dan pengancaman terbaru, penyebab kasus penganiayaan dan pengancaman di Desa Teluk Langkap Tebo, berita Polres Tebo terbaru hari ini, kejadian kriminal di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, kasus hukum terbaru di Kabupaten Tebo Jambi, perkembangan kasus kriminal Polres Tebo Jambi, kronologi kejadian penganiayaan di Desa Teluk Langkap Tebo, kronologi Ketua BPD Teluk Langkap diduga dianiaya, awal mula kasus penganiayaan dan pengancaman di Tebo, cerita lengkap kasus penganiayaan Ketua BPD Tebo, dua tersangka kasus kriminal Desa Teluk Langkap Tebo, AKBP Triyanto Kapolres Tebo tangani kasus penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan ungkap kasus, Kapolres Tebo imbau masyarakat terkait kasus hukum terbaru, Ketua BPD Teluk Langkap jadi korban dugaan penganiayaan dan pengancaman, kasus penganiayaan di Tebo terbaru polisi masih cari pelaku lain, dua tersangka kasus penganiayaan Tebo penyidikan masih berlanjut, buntut persoalan tambang ilegal kasus penganiayaan di Tebo masuk penyidikan polisi, polisi bongkar kasus pengancaman warga di Desa Teluk Langkap Tebo, siapa tersangka kasus penganiayaan di Teluk Langkap Tebo, apa penyebab kasus penganiayaan Ketua BPD Teluk Langkap, kapan kejadian penganiayaan di Desa Teluk Langkap Tebo, dimana lokasi kasus penganiayaan Ketua BPD Tebo, bagaimana kronologi kasus penganiayaan di Tebo, apa pasal yang dikenakan kepada tersangka kasus penganiayaan Tebo, berita hukum dan kriminal Jambi terbaru, kriminal Jambi hari ini, kasus hukum Desa Teluk Langkap, Polres Tebo Jambi, Kecamatan Sumay Tebo, Kabupaten Tebo terbaru.
Dengarkan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan H. Meski telah menetapkan tersangka, penyidik Polres Tebo masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah salah seorang korban.

Adapun korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial KW dan AF. Salah satu korban, AF, merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, kejadian diawali pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi mendatangi kawasan pinggir sungai untuk menghalau aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan ilegal.

Baca juga:  Sidang Korupsi PJU Kerinci: Tiga Saksi Akui Terima Uang dari Kontraktor

Setelah kegiatan tersebut, korban bersama saksi kembali ke rumah.

Tidak lama berselang, tersangka berinisial A (44) datang ke rumah korban. Saat itu terjadi perdebatan antara A dengan AF yang kemudian berujung pada keributan.

Ketika KW mencoba melerai pertengkaran tersebut, KW diduga mengalami tindakan penganiayaan berupa tamparan yang dilakukan oleh tersangka A.

Situasi kembali memanas setelah tersangka H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam kejadian itu, H diduga menarik pakaian AF hingga mengalami kerusakan serta melakukan tindakan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebo untuk mendapatkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dua Tersangka Telah Ditahan, Polisi Masih Dalami Kasus

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Tebo menetapkan A sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 dan H sebagai tersangka pada 16 Juli 2026.

Baca juga:  Sidak Pasar Talang Banjar, Wali Kota Jambi Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Idul Fitri

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKBP Triyanto.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses pengembangan ditemukan dugaan tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres Tebo juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.

Baca juga:  Kasus Narkotika Alung, Polda Jambi Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan ringan serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pengancaman.

Proses penyidikan hingga kini masih berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kemungkinan adanya tersangka tambahan akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan selanjutnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait