APBD Kota Jambi Naik 14 Persen, Maulana Ungkap PR Besar Usai Rapat Paripurna DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi mengapresiasi kenaikan APBD 14 persen dan PAD 36 persen pada 2025. Wali Kota Maulana menegaskan Pemkot akan menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penyertaan modal aset lebih dari Rp200 miliar serta pembenahan sistem penggajian ASN.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin 13 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang 2025.

Salah satu indikator yang mendapat perhatian adalah peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tercatat meningkat hingga 36 persen, sementara realisasi belanja daerah mengalami kenaikan sekitar 4,7 persen.

Maulana mengatakan berbagai fraksi juga memberikan sejumlah masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

“Alhamdulillah hampir seluruh fraksi mengapresiasi peningkatan APBD dibandingkan tahun sebelumnya. Namun banyak juga saran yang konstruktif terkait penganggaran dan beberapa pos belanja yang dinilai masih perlu dioptimalkan,” ujar Maulana.

Temuan BPK Jadi Perhatian

Selain membahas capaian keuangan daerah, rapat paripurna juga menyoroti tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu catatan penting berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah terhadap aset yang selama ini dimanfaatkan Perumda Tirta Mayang.

Menurut Maulana, sejumlah aset seperti jaringan pipa dan booster yang dibangun pemerintah sejak puluhan tahun lalu hingga kini belum seluruhnya tercatat sebagai penyertaan modal daerah.

Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar dan akan dilakukan penghitungan ulang agar tercatat secara akuntabel dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

“Secara administrasi keuangan itu harus dihitung kembali sehingga penyertaan modal pemerintah daerah menjadi lebih jelas sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

Selain itu, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pemerintah agar tata kelola keuangan semakin baik.

Kelebihan Pembayaran Gaji Jadi Evaluasi

Maulana juga mengungkapkan adanya temuan terkait kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan honorarium di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

image_pdfimage_print
Baca juga:  HUT Kota Jambi 2026 Jadi Sorotan Internasional, Perwakilan AS Hadir di Paripurna

Pos terkait